Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Putus Kerjasama, Ratusan Ribu Peserta BPJS Terlantar

Bali Tribune/ PELAYANAN - Suasana Kantor Pelayanana BPJS Kesehatan.
balitribune.co.id | Gianyar - Peserta BPJS Kesehatan yang merupakan penerima bantuan iuran (PBI) sharing di Kabupaten Gianyar yang jumlahnya mencapai 119.109 kini sudah dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan Bali Timur. Menyusul Keputusan Pemkab Gianyar untuk memutusan perjanjian kerjasama (PKS) kepesertaan PBI Sharing kepada pihak BPJS Kesehatan. Kondisi inpun disayangkan, karena selain ada unsur pelanggaran UU Pemkabjuga masih maasih berutang Rp 8,2 Miliar lebih.
 
Dari informasi yang diterima, 19.109 orang peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Gianyar yang telah dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan Bali Timur, sebelumnya ditanggung menggunakan APBD Provinsi Bali dan APBD Gianyar, sesuai program Universal Health Corverage (UHC) Semesta Berencana. Setiap peserta ditanggungung Rp 23 ribu per bulan, atau Rp 2,7 miliar lebih per bulan. Dengan pemutusan kerjasam oleh Pemkab Gianyar, semua peserta tersebut murni tidak lagi mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan. Selain itu, Pemkab Gianyar tercatat masih memiliki utang ke BPJS Kesehatan Bali Timur sebesar Rp 8,2 miliar lebih. Pemkab Gianyar pun diberikan diberikan tenggang waktu melunasi utang tersebut 10 Agustus 2019.
 
Sebelum dinonakftikan, Pihak BPJS Kesehatan mengaku sudah  berupaya keras agar Bupati Gianyar Made Mahayastra tidak melakukan langkah pemutusan kerjasama. Sebab bertentangan dengan pasal 6, UU RI nomer 23 tahun 2014, tentang kewajiban kepala daerah atau wakil kepala daerah menyukseskan program strategis nasional, dalam hal ini program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
 
Kepala BPJS Kesehatan Bali Timur Endang Triana Simanjuntak yang dihubungi, Kamis (1/80), membenarkan telah menonaktifkan peserta PBI Sharing di Gianyar. Disebutkan, penonaktifan ini dilakukan mulai 1 Agustus. “Kami tidak pernah diberikan kesempatan untuk mediasi. Daripada kami jamin terus dan tidak bayar dari Mei belum dibayar, makanya kita nonaktifkan,” ujarnya. 
 
Terpisah, Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan, pemutusan ini dilakukan pada kerjasama UHC Semesta Berencana. Sementara untuk BPJS Mandiri atau PBI 1 masih tetap. Alasan menghentikan kerjasama UHC ini, lantaran pihaknya menilai adanya perjanjian awal yang tidak dipenuhi pihak BPJS, dan hal tersebut menyebabkan rumah sakit pemerintah yang telah dibangun senilai Rp 300 miliar menjadi sepi. “Tidak hanya rumah sakit yang sepi, banyak juga peserta yang terlantar, dan banyak persoalan lainnya,” ujarnya.
 
Meski dinonaktifkan, Mahayastra minta BPJS Kesehatan ini tidak cemas. Sebab sejak 2017, Pemkab Gianyar telah menanggung biaya kesehatan masyarakat secara gratis di RSUD Sanjiwani hingga RSUP Sanglah. Tahun ini program tersebut mendapat anggaran APBD Gianyar sebesar Rp 20 miliar. “Program ini sudah dari dulu dilaksanakan sebelum ada UHC. Ditanggung gratis semua, bahkan melebihi jangkauan BPJS. Tahun lalu kita anggarkan Rp 10 miliar tidak habis. Sekarang saya anggarkan hampir Rp 20 miliar,” ujarnya. (u)
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.