Pemkab Tabanan Berharap Bahasa Bali Terus Dilestarikan | Bali Tribune
Diposting : 2 February 2022 23:45
JIN - Bali Tribune
Bali Tribune / GONG - Pemukulan gong pada pembukaan Bulan Bahasa Bali di Tabanan.

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan diwakili oleh Asisten 1 Setda Tabanan AA. Ngurah Agung Satria Tenaya, S.Sos., M.Si hadiri penyelenggaran acara Bulan Bahasa Bali ke-IV tahun 2022, di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Tabanan, Rabu (2/2/22).

Dalam kegiatan yang berlangsung setiap tahun dan diselenggarakan serempak di seluruh Bali tersebut, juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, jajaran Forkopimda Tabanan, para Asisten Sekda, Kadis Kebudayaan, para OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, Kepala Bank BPD Bali cabang Tabanan, Bendesa Madya Majelis adat, serta forum perbekel kabupaten Tabanan, Para Panureksa Lan Pamilet Wimbakara, dan juga Para Penyuluh Bahasa Bali.

Bahasa Bali sebagai salah satu bahasa unggul di Negara Indonesia dan selalu digunakan dengan baik oleh masyarakat Bali. Bahasa Bali erat kaitannya dengan budaya Bali dan digunakan dalam agama Hindu. Serta sebagai perwujudan Bahasa ibu yang utama digunakan oleh masyarakat Bali sebagai sarana komunikasi sehari-hari.

Sebagai Bahasa Ibu, Bahasa Bali memiliki beberapa keunggulan, yang pertama sebagai wujud kebanggaan daerah oleh krama Bali (masyarakat Bali), yang kedua sebagai lambang identitas Bali, yang ketiga sebagai sarana komunikasi di masyarakat dan di lingkungan, serta yang ke empat, sebagai pendukung sastra daerah atau sastra Indonesia.

Dalam arahan Bupati yang disampaikan oleh Satria Tenaya, Budaya Bali mencakup sistem kemasyarakatan, ilmu pengetahuan, agama, kesenian, termasuk Bahasa, sastra dan aksara Bali. “Memasuki Era Globalisasi, di mana Bali menjadi daerah tujuan wisata budaya, banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung, melihat keindahan budaya Bali, oleh sebab itu di Bali banyak mengalami percampuran Budaya, jangan sampai budaya asli Bali ikut bergeser,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan sudah mengatur penggunaan bahasa dan sastra Bali yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali No. 80 tahun 2018, tentang perlindungan dan penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bail serta penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, yang di dalamnya sudah tertuang tata cara penggunaan aksara Bali pada ranah publik, Kantor Pemerintahaan, pada petunjuk arah, pasar.

Penggunaan Aksara, serta pelestarian Bahasa Bali sebagai identitas masyarakat, diharapkan seirama dan mampu dalam mewujudkan Visi dan Misi Provinsi yang saling bersinergi. Yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangun Semesta Berencana, Menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM). Ia juga menyarankan untuk para jajaran Pamkab Tabanan, desa dinas, serta desa adat dan lembaga pendidikan, serta masyarakat Tabanan untuk menggunakan dan melestarikan Bahasa Bali dalam kehidupan sehari-hari dengan tulus dan ikhlas.