Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Tabanan Berharap Bahasa Bali Terus Dilestarikan

Bali Tribune / GONG - Pemukulan gong pada pembukaan Bulan Bahasa Bali di Tabanan.

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan diwakili oleh Asisten 1 Setda Tabanan AA. Ngurah Agung Satria Tenaya, S.Sos., M.Si hadiri penyelenggaran acara Bulan Bahasa Bali ke-IV tahun 2022, di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Tabanan, Rabu (2/2/22).

Dalam kegiatan yang berlangsung setiap tahun dan diselenggarakan serempak di seluruh Bali tersebut, juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, jajaran Forkopimda Tabanan, para Asisten Sekda, Kadis Kebudayaan, para OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, Kepala Bank BPD Bali cabang Tabanan, Bendesa Madya Majelis adat, serta forum perbekel kabupaten Tabanan, Para Panureksa Lan Pamilet Wimbakara, dan juga Para Penyuluh Bahasa Bali.

Bahasa Bali sebagai salah satu bahasa unggul di Negara Indonesia dan selalu digunakan dengan baik oleh masyarakat Bali. Bahasa Bali erat kaitannya dengan budaya Bali dan digunakan dalam agama Hindu. Serta sebagai perwujudan Bahasa ibu yang utama digunakan oleh masyarakat Bali sebagai sarana komunikasi sehari-hari.

Sebagai Bahasa Ibu, Bahasa Bali memiliki beberapa keunggulan, yang pertama sebagai wujud kebanggaan daerah oleh krama Bali (masyarakat Bali), yang kedua sebagai lambang identitas Bali, yang ketiga sebagai sarana komunikasi di masyarakat dan di lingkungan, serta yang ke empat, sebagai pendukung sastra daerah atau sastra Indonesia.

Dalam arahan Bupati yang disampaikan oleh Satria Tenaya, Budaya Bali mencakup sistem kemasyarakatan, ilmu pengetahuan, agama, kesenian, termasuk Bahasa, sastra dan aksara Bali. “Memasuki Era Globalisasi, di mana Bali menjadi daerah tujuan wisata budaya, banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung, melihat keindahan budaya Bali, oleh sebab itu di Bali banyak mengalami percampuran Budaya, jangan sampai budaya asli Bali ikut bergeser,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan sudah mengatur penggunaan bahasa dan sastra Bali yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali No. 80 tahun 2018, tentang perlindungan dan penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bail serta penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, yang di dalamnya sudah tertuang tata cara penggunaan aksara Bali pada ranah publik, Kantor Pemerintahaan, pada petunjuk arah, pasar.

Penggunaan Aksara, serta pelestarian Bahasa Bali sebagai identitas masyarakat, diharapkan seirama dan mampu dalam mewujudkan Visi dan Misi Provinsi yang saling bersinergi. Yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangun Semesta Berencana, Menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM). Ia juga menyarankan untuk para jajaran Pamkab Tabanan, desa dinas, serta desa adat dan lembaga pendidikan, serta masyarakat Tabanan untuk menggunakan dan melestarikan Bahasa Bali dalam kehidupan sehari-hari dengan tulus dan ikhlas. 

wartawan
JIN
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.