Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Tabanan Sikapi Serius Persoalan Tapal Batas dan OTT Saber Pungli

Bupati Eka Wiryastuti melaksanakan santap siang bersama unsur Muspida di Kabupaten Tabanan sembari membahas persoalan-persoalan sosial yang berpotensi pada terganggunya kamtibmas di wilayah itu,Senin (12/11) kemarin.

 BALI TRIBUNE -  Unsur Muspida Pemkab Tabanan Senin (12/11) kemarin menggelar Rapat Pemantauan dan Pengendalian Pengamanan Daerah Kabupaten Tabanan di Rumah Desa, Banjar Baru, Desa Baru, Kecamatan Marga, Tabanan. Rapat tersebut dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Ketua Kejari Tabanan Ni Wayan Sinaryati, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, Ni Made Sukereni, Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Hasan Abdullah, Wakapolres Tabanan Kompol Rahmawati Ismail, Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi, Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Nengah Sri Labantari dan Ni Made Meliani, Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa dan Kepala Kesbangpolinmas Tabanan I Gusti Ngurah Suryana. Pada pertemuan itu, beberapa permasalahan menyangkut sejumlah isu sosial yang berpotensi pada terganggunya keamanan dan ketertiban di wilayah dibahas secara serius. Menurut Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa bahwa permasalahan yang cukup menonjol diantaranya adalah, persoalan tapal batas Desa Batannyuh dan Desa Kuwum. Sekda menyebutkan, persoalan tersebut telah ditegaskan melalui Surat Keputusan Bupati Tabanan Nomor : 51 tahun 2016 tertanggal 1 Desember 2016.  Selanjutnya keputusan bupati memperoleh kekuatan hukum dengan Putusan  PTUN Denpasar Nomor : 6/G/2017/PTUN.Dps tertanggal 20 Juli 2017 yang kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Surabaya Nomor : 174 /B/2017/PT.TUN. SBY tertanggal 13 Nopember 2017.  Dan juga, Putusan Kasasi MA Nomor: 197K/ TUN / 2018 tertanggal 2 Mei 2018 yang pada pokok putusannya menyatakan ‘Menolak Permohonan Kasasi dari pemohon kasasi Desa Kuwum. Merujuk pada putusan itu lanjut Sekda tersebut, pihak Pemkab Tabanan melaksanakan rapat koordinasi dengan TOPDAM dan Instasi lain terkait penolakan permohonan kasasi dari pemohon Desa Kuwum. Dikakatan Sekda, terhitung tanggal 15 November 2018 nanti akan di laksanakan sosialisasi secara parsial kepada kedua belah pihak yaitu tim sebelas dari Desa Kuwum Dan Tim Sebelas dari Desa Batannyuh. Pada kesempatan tersebut, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengatakan bahwa permasalahan-permasalahan tersebut perlu diatensi bersama, termasuk stabilitas ekonomis yang harus dijaga bersama.  “Begitu pula mengenai penolakan kasasi masalah tapal batas antara Desa Kuwum dan Desa Batannyuh yang harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya. Di tempat yang sama,Ketua Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Wayan Sinaryati menyatakan bahwa, atas ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung RI para pihak (Desa Kuwum dan Desa Batannyuh) belum menerima keputusan dimaksud. “Jadi mari kita duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini biar kedepannya nanti tidak menimbulkan masalah yang berlarut-larut,” tegasnya. Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Ni Made Sukereni berpendapat, sebaiknya dilakukan pemanggilan terhadap perangkat desa kedua belah pihak untuk bersama-sama mendapat penjelasan atas isi putusan tersebut. Pada kesempatan yang sama, Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Hasan Abdulah menyoroti perihal OTT dan saber pungli yang menurutnya mesti memperoleh perhatian khusus semua pihak. Menurut Dandim Hasan Abdulah, perlu adanya pemahaman terhadap semua pihak terkait saber pungli hingga ke tingkat aparatur desa sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.  “Agar diperhatikan yang menjadi sasaran saber pungli itu umumnya hal-hal yang digunakan untuk kepentingan pribadi alias tidak sesuai dengan peruntukan,” ucapnya. Terkait hal itu, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyatakan, adanya OTT saber pungli membuat banyak desa adat yang merasa ketakutan diantaranya tidak berani melakukan pungutan berupa kipem dan lain sebagainya bagi pendatang.  “Maka dari itu kami minta dari pihak terkait agar berkoordinasi dengan tim saber pungli untuk memberikan sosialisasi kegiatan apa saja yang bisa dan tidak bisa dilakukan agar masyarakat terhindar hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.  

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.