Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Tabanan Tangani Serius Limbah Infeksius Covid-19

Bali Tribune / LIMBAH - Pemkab Tabanan bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bersama Komisi IV DPR RI menyelenggarakan sosialisasi penanganan Limbah Infeksius Covid-19 (20/5)

balitribune.co.id | Tabanan - Penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia termasuk di Tabanan sudah tentu menimbulkan sampah, berupa bahan berbahaya dan beracun atau berupa limbah infeksius. Untuk itu, Pemkab Tabanan bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bersama Komisi IV DPR RI menyelenggarakan sosialisasi penanganan Limbah Infeksius Covid-19, sehingga mampu memutus meluasnya penularan wabah pandemi global ini.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan melalui media video conference di Ruang rapat Kantor Bupati Tabanan, Rabu (20/5), dan diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila dan beberapa OOPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan serta Tokoh Masyarakat setempat. 

Pada kesempatan itu, Bupati Tabanan dalam sambutan tertulisnya yang di bacakan oleh Sekda I Gede Susila menyambut baik dan memberi apresiasi positif  dengan dilaksanakan sosialisasi ini, khususnya dalam penanganan limbah B3 di masing-masing fasyankes dalam masa pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Tabanan.

Menurutnya, pandemi Covid-19 membutuhkan penanganan yang cepat, sistematis dan terukur karena dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut masalah kesehatan namun berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan. Kalau tidak ditangani dengan tepat, dikatakannya akan menimbulkan persoalan yang lebih besar, sehingga akan sulit diatasi. “Bidang kesehatan merupakan hal yang paling prioritas, baik menyangkut upaya preventif, promotif serta curative untuk menekan perkembangan wabah,” pungkasnya. 

Pihaknya melanjutkan, kesadaran masyarakat sejak dini dengan memperhatikan pola hidup bersih dan sehat dari masing-masing individu seperti pemakaian masker dan cuci tangan sangat berperan dalam mengurangi penyebaran wabah ini. Disamping itu, semangat persatuan, kebersamaan dan gotong-royong adalah kunci keberhasilan dalam melewati masa krisis ini.

Untuk itu, pihaknya juga meminta agar seluruh elemen masyarakat khususnya di Tabanan agar selalu waspada, karena tidak menutup kemungkinan virus semakin meluas jika masyarakat tidak disiplin menerapkan anjuran dari Pemerintah, yakni menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Social Distancing dan Phsycal Distancing serta selalu menggunakan masker.

“Untuk itu, Pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar mengurangi aktivitas fisik untuk kebikan dan keselamatan bersama. Termasuk himbauan belajar dan bekerja dari rumah, karena tidak menutup kemungkinan apabila penyebaran pandemic Covid-19 ini semakin masif,” imbuh pihaknya. 

Sekretaris Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah Dan B3 Drs. Sayid Muhadhar, M.Si mengatakan, pandemi Covid-19 ini telah menyerang tidak hanya di Indonesia tetapi seluruh dunia. “Begitu banyak yang terkena dampak akan pandemi Covid ini. Begitupun dengan limbah yang dihasilkan oleh pandemi ini saangat berbahaya bagi masyarakat,” ungkapnya.

Atas dasar hal tersebut, Ia menegaskan sampah ini perlu dikelola dengan baik termasuk di Tabanan. Hal itu ditujukan agar mampu mengendalikan, mencegah dan memutus mata rantai penyebaran wabah ini, serta menghindari terjadinya penumpukan limbah yang ditimbulkan dari penanganan kasus Covid-19. 

Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip menambahkan, limbah merupakan salah satu persoalan yang sangat pelik. Dikatakannya limbah harus ditangani dengan serius karena akan berdampak pada kehidupan, apalagi di tengah pandemi saat ini. “Kita ketahui di Bali sangat tergantung pada sektor pariwisata. Akibat pandemi ini membuat perekenomian di Bali melemah, sehingga kedapan akan berdampak pada banyaknya pengangguran dan PHK,” ucapnya.

Ditambah lagi dengan limbah yang sangat berbahaya dan beracun ini, bila tidak ditangani dengan baik maka akan lebih memperburuk perekonomian dan kehidupan masyarakat Bali termasuk Tabanan. “Dengan adanya sosialisasi ini agar diperhatikan dengan seksama dan mampu dimanfaatkan dalam penanganan limbah penanganan Covid-19 di Tabanan,” pintanya. 

Pada kesempatan tersebut juga diserahkan bantuan kepada Desa Marga,  Desa Dauh Peken, Desa Banjar Anyar Kediri  dan Desa Timpag Kerambitan berupa terompong limbah B3 fasyankes dan pakaian APD dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bersama Komisi IV DPR RI.

wartawan
Redaksi
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.