Pemkot Asuransikan 275 Ha Sawah di Denpasar | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 15 Desember 2024
Diposting : 25 April 2016 14:20
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
MATEKAP - Salah satu petani saat menggarap (Matekap) sawahnya di Subak Lungatad Denpasar. Sawah milik petani tersebut telah dilindungi dari resiko dalam kegiatan usaha tani melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Denpasar, Bali Tribune

Keberlanjutan program peningkatan produksi pertanian menjadi sebuah kendala yang sering dihadapi pada perubahan iklim global dan fluktuasi perdagangan produksi pertanian. Dalam membentengi para petani dari resiko usaha tani, Pemkot Denpasar melakukan sebuah strategi yang didukung pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dengan memberikan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Saat ini usaha tani padi di Kota Denpasar telah dilindungi dari resiko dalam kegiatan usaha tani melalui AUTP yang diikuti sebanyak 275 Ha Sawah.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kota Denpasar I Gede Ambara Putra, mengatakan dengan luas lahan sawah di Denpasar sesuai data yang tercatat mencapai 2,5 Juta Ha lebih. Lewat bantuan subsidi asuransi dari pemerintah pusat, kini seluas 275 Ha sawah telah dilindungi melalui AUTP.

Subsidi asuransi ini diberikan dengan melihat kawasan lahan pertanian yang rentan akan risiko dalam kegiatan usaha tani padi, seperti dikawasan subak Umalayu, Desa Pekraman Anggabaya Kecamatan Dentim, dan Subak Intaran Kecamatan Densel yang rentan akan serangan hama dan kekeringan.

“Dari program AUTP ini mampu memperkecil kerugian usaha tani padi di kawasan tersebut. Program ini telah berjalan di Kota Denpasar pada musim tanam pertama yakni di bulan Oktober 2015 hingga musim panen di bulan Maret 2016. Dari total premi asuransi yang mesti dibayar petani Rp144.000 per Ha untuk satu musim tanam lewat subsidi yang diberikan, petani hanya membayar Rp36.000 per Ha,” kata Ambara Putra, Minggu (24/4).

Pada masa tanam pertama yang mulai dari bulan Januari hingga Juni 2016 telah direspon positif petani di Kota Denpasar. Begitu juga untuk masa tanam kedua yakni dari bulan Juli hingga Oktober 2016 dengan usaha tani padi yang sudah diasuransikan. Jika lahan pertanian mengalami gagal panen baik diakibatkan oleh banjir, serangan hama, dan kekeringan petani mendapatkan ganti rugi sebesar Rp600 juta per Ha.

Model asuransi usaha tani padi di Indonesia ini, kata dia, didasarkan atas biaya usaha tani padi dari kerugian, kerusakan atau kegagalan panen. “Asuransi pertanian sangat penting untuk membantu petani dari risiko kerugian besar dan memastikan bahwa mereka akan memiliki modal kerja yang cukup yang diperoleh melalui asuransi usaha taninya untuk membayar usaha pertanian pada musim berikutnya,” kata Ambara.

Sementara itu, Pekaseh Subak Umalayu, I Made Suarta mengatakan program AUTP telah berjalan dari tahun 2015 lalu yang memiliki luas lahan 27 Ha. Dengan masa tanam di bulan November 2015 dan panen pada bulan Februari 2016 dengan serangan hama wereng pada luas 20 are lahan terjadi pada bulan Januari 2016.

Tentu dari serangan hama ini petani telah memperoleh ganti rugi dari asuransi sebesar Rp1.200.000 untuk lahan 20 are. “Program asuransi ini sangat bermanfaat dan membantu petani dalam memperkecil kerugian akibat dari serangan hama yang mengancam,” ujarnya.