Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Apresiasi Bank Sampah Berbasis Masyarakat

Bali Tribune/ Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menerima audiensi dari DPD Asosiasi Bank Sampah Indonesia di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (29/3).
balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota menyambut baik Bank Sampah di Kota Denpasar yang berbasis masyarakat.
 
Kehadiran bank ini selain membantu pemerintah dalam menangani masalah sampah juga dapat membantu ekonomi masyarakat dengan cara mengumpulkan dan menyetorkan sampah ke bank sampah.
 
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pemilahan sampah mulai dari rumah, sehingga dapat di daur ulang kembali, sehingga dapat menjadi barang atau benda yang lebih berharga dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat,” kata Wakil Wali Kota Kadek Agus Arya Wibawa saat menerima audiensi dari DPD Asosiasi Bank Sampah Indonesia, Senin (29/3).
 
Koordinator Program Bank Sampah, Ni Wayan Riawati dalam audiensi tersebut mengatakan, dalam gerakan bank sampah ini pihaknya mewujudkan aksi nyata “sampah itu tanggung jawabku, sampahmu tanggung jawabmu, sampahku investasiku”. 
 
Namun untuk tahun 2021 ini, tema Nasional dari Bank Sampah tersebut yaitu ‘Sampah itu adalah sumber daya ekonomi’. 
 
Oleh karena itu, tandasnya, konsep pengajaran sampah itu adalah pola pembiasaan 3R yakni Reuse, Reduce, Recycle. Bagaimana mengajak masyarakat itu untuk mendorong perilaku pengurangan penimbunan sampah dan untuk sampah yang bisa di daur ulang akan di recycle kembali.
 
Lebih lanjut dikatakannya, program ini sudah ada sejak tahun 2010 silam. Di gerakan bank sampah ini pihaknya menghargai setiap sen nilai dari sampah yang tersisa itu akan dicatat di buku tabungan bank sampah. Dan setiap 6 bulan sekali akan dilaksanakan gebyar penarikan bank sampah. 
 
Gerakan pemberdayaan bank sampah berbasis mayarakat dan sekolah ini berkembang pesat pada 2017. Untuk selanjutnya bank sampah yang juga berbasis sekolah, juga dikembangkan dengan melalui program sidarling. Dan hingga saat ini ada 120 bank sampah di Kota Denpasar.
 
Hadir juga dalam pertemuan audiensi tersebut Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa, Kepala Upt Pengelolaan Sampah Kota Denpasar, Ngurah Budhita, Ketua Bank Sampah Induk Bali Wastu Lestari, Ketua Bank Sampah Induk Bali Bersih, I Nyoman Arianto, Ketua Bank Sampah Padang Indah Lestari, Dewa Ayu Putri Mirah, dan Penanggungjawab Bank Sampah Wisma Melati Br. Kedaton.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Honda Hadirkan Semangat Basket di Bali dengan Beragam Aktivitas Menarik

balitribune.co.id | Denpasar – Sorakan penonton, deru sepatu di lapangan, dan dentuman musik mengiringi kemeriahan pembukaan Honda DBL 2025 di GOR Purna Krida, Kerobokan, Jumat (8/8). Ratusan pelajar dan penonton memadati tribun untuk menyaksikan awal perjalanan kompetisi basket terbesar di Bali ini.

Baca Selengkapnya icon click

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.