Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Bagikan BLT kepada Warga Dangin Puri Kaja

Bali Tribune/ BLT - Pemerintah Kota Denpasar memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat di Desa Dangin Puri Kaja.
Balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang diberlakukan Peraturan Walikota Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Perwali PKM) Pemerintah Kota Denpasar memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat di Desa Dangin Puri Kaja.  Bantuan ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Denpasar kepada masyarakat akibat Covid 19 yang masalah dibidang perekonomian. 
 
Penyerahan BLT dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Pemerintahan Desa Kota Denpasar IB. Alit Wiradana secara simbolis sebesar Rp.600.000 kepada Ketut Raka, warga kurang mampu asal Banjar Karang Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kamis (14/5). Penyerahan BLT ini juga disaksikan Perbekel Desa Dangin Puri Kaja, A.A.N Gede Cahyadi.
 
Kadis DPM-Pemdes Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana berharap bantuan kepada warga ini dapat memberi kekuatan ditengah pandemi COVID-19. "Semoga bantuan ini dapat  meringankan warga yang kesusahan dan memberikan motivasi dalam menjalankan kehidupan ditengah situasi pandemi COVID-19 yang terjadi." ujarnya.
 
Perbekel Desa Dangin Puri Kaja, A.A.N Gede Cahyadi ,mengatakan penyerahan bantuan ini merupakan berdasarkan hasil musyawarah desa terkait penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa dan setelah di cocokkan juga dengan BST (Bantuan Sosial Tunai) kami cairkan bantuan kepada196 orang dengan rincian 170 orang mendapat Bantuan Non Tunai dan 26 orang mendapat Bantuan Tunai" jelasnya. 
 
Untuk diketahui jumlah penerima BLT DD di Kota Denpasar berjumlah 4760 KK, sementara penerima  BLT yang bersumber dari APBD Denpasar untuk sektor informal sebanyak 18.189 KK, untuk sektor formal sebanyak 3523 KK, dan penerima  BST yang bersumber dari dana APBN sebanyak 10.847 KK.
 
Warga penerima bantuan, Ketut Raka berterimakasih atas bantuan dari Pemkot Denpasar. "Tentu sebagai warga sangat terbantu dengan bantuan ini dalam memenuhi kebutuhan hidup dimasa sulit ini," ucapnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.