Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar dan OJK Bahas Penyaluran KUR

Bali Tribune/ Dinas Koperasi Kota Denpasar melaksanakan rapat terkait pelaksanaan KUR tahun 2020 dan 2021 pada Senin (5/4).
balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar melalui Dinas Koperasi Kota Denpasar melaksanakan rapat terkait upaya penyamaan persepsi dalam kegiatan pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020 dan 2021. 
 
Rapat yang dipimpin Kadis Koperasi Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena ini dilaksanakan di Ruang Praja Utama, Kantor Walikota, Senin (5/4).
 
“Tujuan rapat kali ini untuk menyamakan persepsi tentang kegiatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada usaha mikro kecil di tahun 2020 dan 2021”, ujar Kadis Koperasi Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena saat diwawancara.
 
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga memiliki Tim Monev untuk mengetahui sejauh mana  sudah dapat merealisasikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini di masing-masing penyalur dan termasuk juga di masing-masing OPD di lingkungan Pemkot Denpasar. 
 
“Kami menginginkan jatah KUR ini bisa diserap, khususnya untuk usaha mikro kecil dan menengah yang ada di Kota Denpasar dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid 19. Dalam evaluasi selama ini justru yang mendominasi mengakses KUR adalah jenis usaha perdagangan dan jasa belum banyak diberikan kepada usaha mikro seperti pedagang-pedagang kecil, petani dan peternak kecil.  Kami inginkan bagaiamana agar mereka diprioritasakn untuk mendapatkan KUR,” ujar Erwin Suryadarma.
 
Dikatakanya, pihaknya juga minta kepada OPD yang memiliki binaan UKM di usaha pertanian, perkebunan maupun yang lainnya agar lebih menggalakkan dan menginformasikan kepada mereka untuk mendapatkan akses-akses KUR ini, karena sebagian besar mereka kurang paham dan mengerti terhadap program KUR dengan bunga sebesar 6% ini. 
 
"Dan selanjutnya kami juga akan turun ke lapangan bersama Tim Monev untuk memantau permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan. Maka dari itu untuk masing-masing penyalur kami harap dapat menyetorkan data nasabah yang macet dan nasabah yang lancar, sehingga kami dapat lebih mudah memberikan solusi maupun sosialisasi kepada nasabah tersebut, ujarnya.
 
Hadir juga dalam rapat tersebut Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Ida Bagus Putu Siwa Adnyana, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Denpasar, I Made Saryawan, perwakilan seluruh perbankan di Kota Denpasar serta perwakilan OPD terkait Kota Denpasar.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.