Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Dorong Pelaku Usaha Pariwisata Ikut Program BPUP

Bali Tribune/ Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani

balitribune.co.id | Denpasar -  Pemkot Denpasar melalui Dinas Pariwisata mendorong para pelaku usaha pariwisata yang memenuhi persyaratan untuk ikut mendaftar pada program Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) Tahun 2021.

Hal ini setelah Kota Denpasar ditetapkan sebagai penerima BPUP Tahun 2021 bersama 38 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani saat dikonfirmasi, Minggu (14/11), mengatakan, BPUP merupakan program Pemerintah Pusat dalam rangka reaktivasi bagi usaha yang masih beroperasi di masa pandemi Covid-19. Tujuan utamanya, guna mendukung keberlangsungan usaha parwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dizire menjelaskan, bantuan BPUP ini tidak serta merta dapat diakses oleh usaha di Kota Denpasar, melainkan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Dimana, sebanyak enam jenis usaha pariwisata berhak atas bantuan BPUP ini. Mulai dari Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, SPA, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya dan Homestay.

"Hanya enam jenis usaha pariwisata yang bisa mengakses bantuan ini, hal ini dapat dibuktikan dengan memasukan nomor NIB pada laman http://bpup.kemenparekraf.go.id, jika ditolak maka tidak berhak," kata Dezire

Pihaknya merinci persyaratan teknis penerima bantuan. Pertama yakni usaha yang masuk dalam KBLI 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122. Kedua, usaha yang memiliki NIB Tahun 2018-2020 yang diterbitkan oleh pengelola OSS dengan asal modal PMDN. Ketiga, skala usaha BPUP adalah usaha kecil dan menengah. Dan yang keempat yakni Badan Usaha atau Badan Hukum calon penerima bantuan tidak sedang menerima bantuan dari Kemenparekraf atau Baparekraf.

"Jadi kami mengajak pelaku usaha kecil dan menengah yang bergerak di 6 jenis usaha pariwisata yang memenuhi persyaratan agar mendaftarkan usahanya, hal ini guna mendukung keberlangsungan usaha dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, khususnya Kota Denpasar," ujarnya

Dezire menambahkan, nantinya pendaftaran dapat dilaksanakam secara langsung melalui http://bpup.kemenparekraf.go.id yang akan dimulai pada 15-26 November 2021 bersamaan dengan tahapan verifikasi dan validasi. Selanjutnya, pencairan bantuan ditarget pada 13-24 Desember 2021.

Nantinya, dana yang diberikan  besarnya Rp2 juta dan akan diberikan sebanyak dua kali atau total Rp4 juta ini dapat dimanfaatkan untuk mempertahankan usaha di masa pandemi Covid-19.

"Bagi usaha yang memenuhi persyaratan kami mengajak untuk mendaftar, dan jika ada informasi yang kurang jelas dapat menghubungi Tim Pokja BPUP Kota Denpasar di Dinas Pariwisata Kota Denpasar, semoga pandemi Covid-19 segera berlalu, dan perekonomian pulih kembali," tutup Dezire.

wartawan
YAN
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.