Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Gelar Apel Disiplin PNS

Bali Tribune/ APEL DISIPLIN- Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya memimpin apel disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Denpasar, Jumat (17/1) terpusat di Lapangan Lumintang Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Apel disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Denpasar diagendakan setiap satu bulan sekali. Pada awal tahun 2020 ini pelaksanaan apel disiplin dilaksanakan pada, Jumat (17/1) terpusat di Lapangan Lumintang Denpasar.
 
Apel kemarin  dipimpin Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya . Apel rutin ini dihadiri seluruh ASN Pemkot Denpasar, Pimpinan OPD Pemkot Denpasar serta Perusahan Daerah Kota Denpasar.
 
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya saat membacakan arahan Walikota Denpasar mengatakan, apel disiplin ini merupakan wadah melakukan koordinasi dan saling mengenal antara ASN dilingkungan Pemkot Denpasar. Disamping itu disiplin merupakan kunci sebuah kesuksesan dalam melaksanakan program-program yang telah direncanakan.  
 
“Saya harapkan ASN dilingkungan Pemkot Denpasar harus mampu menerapkan disiplin mulai dari diri sendiri seperti melengkapi diri dengan atribut pegawai termasuk juga disiplin melapor diri melalui absensi yang ada”, katanya.
 
Dimana disiplin harus diterapkan untuk menyelesaikan kegiatan-kegiatan dimasing-masing PD (Perangkat Daerah) dengan tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan. Dan para ASN ini juga diminta untuk terus melakukan evaluasi setiap usai melaksanakan kegiatan. Sehingga mengetahui sejauh mana kemanfaatan program yang telah dilaksanakan bagi masyarakat. Terutama OPD yang bersentuhan langsung dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
 
Lebih lanjut dikatakkan, di tahun 2019 Laporan Akutabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) mencapai nilai BB meningkat dibandingkan tahun 2018 yang meraih nilai B, di tahun 2020 ini harus bisa mencapai taget LAKIP dengan mencapai nilai A. 
 
Untuk mencapai nilai ini, tandasnya, semua ASN dilingkungan Pemkot Denpasar harus memahami benar tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan LAKIP.
 
“Untuk itu saya harapkan semua pegawai dilingkungan Pemkot Denpasar harus tahu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) atau core bussines masing-masing. Bila telah memahami tupoksi masing-masing tentunya untuk meraih nilai LAKIP yang diharapkan dapat tercapai. Dan saya juga mengucapkan terimakasih pada seluruh ASN dilingkungan Pemkot Denpasar karena program-program pembangunan di tahun 2019 telah berjalan dengan baik. Dengan bukti kesuksesan pembangunan Pemkot Denpasar yang mendapat apresiasi dan penghargaan ditingkat nasional maupun internasional,” ujarnya. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.