Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Gelar Bimtek Pemahaman HAM

Kepala Badan Kesbangpol Kota Denpasar menyematkan tanda peserta Bimtek Peningkatan Pemahaman HAM.

Denpasar, Bali Tribune

Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar (Kesbangpol) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Kamis (7/4) hingga Jumat (8/4) di Gedung Santhi Graha Denpasar. Bimtek ini digelar untuk menekan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi dalam setiap segi kehidupan di masyarakat khususnya generasi muda.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar Drs. I Komang Sugiarta M.Si, mengatakan Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan anugerahnya wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Selain itu banyak pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM dalam UUD 1945. Meskipun demikian masih banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM. “Untuk itu Bimtek ini perlu diselenggarakan dengan melibatkan pengajar atau guru SD, SMP, dan SMA/SMK yang ada di Kota Denpasar,” kata Sugiarta.

Menurutnya, melalui kegiatan ini juga akan dapat memberikan pemahaman dan pengertian tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat dan khususnya bagi anak didik melalui pengajar atau guru yang ada di Kota Denpasar.

Selain itu kegiatan ini juga untuk mendukung program Padmaksara delapan langkah baru kepemimpinan Walikota Denpasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju kebahagiaan. Mengingat Kota Denpasar telah mencanangkan diri sebagai Kota Layak Anak dan telah meraih Penghargaan Menuju Kota Layak Anak (KLA) untuk kategori Nindya.

“Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak perlu peran masyarakat yang baik mulai dari orang tua. Untuk mendidik maupun melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan organisasi sosial, usaha, media massa atau lembaga pendidikan. Lembaga Pendidikan Pembinaan yang paling efektif melakukan pembinaan, karena di sekolah anak menghabiskan sebagian besar waktu. Sekolah juga tempat bergaul dan bersosialisasi anak dari kecil sampai besar. Sekolah pun merupakan tempat pembentukan karakter dan sifat sosialnya,” ujarnya.

Kabid Ketahanan Bangsa dan Masyarakat Kesbangpol Kota Denpasar I Made Sumarsana menambahkan, dalam bimtek ini mendatangkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, lembaga Perlindungan Anak Bali, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Polresta Denpasar dan Majelis Madya Desa Pakraman Kota Denpasar. Dengan melibatkan peserta sebanyak 50 orang, dari unsur guru SD sebanyak 15 orang, unsur guru SMP sebanyak 15 orang dan unsur guru SMA/SMK sebanyak 20 orang.

wartawan
habit

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.