Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Gelar Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19

Bali Tribune/ Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat mengikuti teleconference rapat koordinasi dan evaluasi penanganan Covid-19, Selasa (23/6).
Balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar melaksanakan rapat kordinasi serta evaluasi penanganan Covid-19 di Kota Denpasar via teleconference yang dipimpin langsung Walikota Denpasar selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Selasa (23/6). Rapat evaluasi ini digelar setelah secara resmi seluruh Desa dan Kelurahan di Kota Denpasar melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
 
Turut hadir melalui teleconference, Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, Pimpinan OPD, Camat, Perbekel Lurah se-Kota Denpasar, Bendesa Adat se-Kota Denpasar serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hingga tingkat Desa dan Kelurahan.
 
Dalam kesampatan tersebut, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat kordinasi dan evaluasi ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi tentang berbagai langkah strategis yang telah dan akan dilaksanakan, sehingga dalam pelaksanaanya di lapangan nanti dapat secara produktif mendukung percepatan penanganan Covid-19 hingga lapisan terbawah.
 
“Jadi PKM ini memberdayakan unsur masyarakat hingga lapisan terbawah, mulai dari banjar, dusun, sekehe, dan komunitas untuk bersama-sama mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” jelasnya.
 
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini memang tren kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Hal ini lantaran tes secara masif baik rapid tes dan swab tes yang terus digencarkan. Namun demikian, pencegahan transmisi lokal harus dilaksanakan bersama-sama. Sehingga rantai penyebaran lanjutan dapat diputus segera. “Saat ini kami di GTPP fokus untuk menemukan kasus, karena dengan demikian kebijakan penanganan dapat lebih cepat dan tepat untuk diterapkan,” paparnya.
 
Rai Mantra menambahkan pemahaman di masyarakat sangatlah penting. Sehingga maksud dan tujuanya dapat dipahami dengan baik. Hal inilah yang nantinya menghasilkan kesepakatan bersama untuk bersama melindungi sesama dengan tidak merugikan orang lain. Selain itu, PKM saat ini sangat fleksibel digunakan untuk mewujudkan kemandirian dan partisipasi masyarakat dari tingkat lingkungan, desa dan kelurahan.
 
"Mereka bisa diberdayakan, membuat suatu kesepakatan bersama yang bermuara pada perlindungan diri, sesama dan dunia usaha, sehingga nantinya pencegahan bisa dilaksanakan bersama dan masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk menerapkan protokol kesehatan, sehingga tidak merugikan orang lain dan masyarakat sekitar, mari bersama cegah Covid-19,” ujar Rai Mantra.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.