Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Sosialisasikan Program BPUM

Bali Tribune/ Sosialisasi Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada UMKM yang terdampak Covid-19 pada Senin (12/4) di Ruang Praja Utama, Kantor Wali Kota Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Sosialisasi Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang merupakan bantuan pemerintah kepada UMKM yang terdampak covid-19 di Kota Denpasar dilaksanakan pada Senin (12/4) di Ruang Praja Utama, Kantor Wali Kota Denpasar.
 
Dalam kesempatan ini hadir Wakil Wali (Wawali) Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena serta menghadirkan Kepala Desa serta Lurah se-kota Denpasar.
 
Terkait bantuan ini, Arya Wibawa mengatakan pelaku usaha mikro merupakan salah satu program prioritas Pemkot Denpasar kepada ekonomi masyarakat serta pelaku usaha mikro. Dengan begitu, diharapkan dapat melakukan pemulihan ekonomi masyarakat di kota Denpasar. 
 
“Kalau program ini bisa berjalan dengan baik kami berkeyakinan sektor perekonomian di kota Denpasar bisa segera pulih, sejalan dengan bidang kesehatan dimana vaksinasi Covid- 19 akan dilaksanakan secara simultan dan merata,” ujar Arya Wibawa.
 
Sementara Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena menjelaskan  Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
 
“Bantuan ini bertujuan menjaga keberlangsungan UMKM yang terdampak Covid - 19 serta mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan besarannya di tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta,” katanya.
 
Pengusulannya nanti, kata Erwin, dikordinir oleh desa/ kelurahan setempat, diusulkan kemudian oleh Dinas Koperasi UMKM.
 
“Tentu pada kesempatan ini kami menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mensosialisasikan program ini agar nantinya UMKM di wilayah masing - masing terdata dengan baik dan bantuan dapat didistribusikan dengan tepat sasaran,” kata Erwin.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.