Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Sosialisasikan Program BPUM

Bali Tribune/ Sosialisasi Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada UMKM yang terdampak Covid-19 pada Senin (12/4) di Ruang Praja Utama, Kantor Wali Kota Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Sosialisasi Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang merupakan bantuan pemerintah kepada UMKM yang terdampak covid-19 di Kota Denpasar dilaksanakan pada Senin (12/4) di Ruang Praja Utama, Kantor Wali Kota Denpasar.
 
Dalam kesempatan ini hadir Wakil Wali (Wawali) Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena serta menghadirkan Kepala Desa serta Lurah se-kota Denpasar.
 
Terkait bantuan ini, Arya Wibawa mengatakan pelaku usaha mikro merupakan salah satu program prioritas Pemkot Denpasar kepada ekonomi masyarakat serta pelaku usaha mikro. Dengan begitu, diharapkan dapat melakukan pemulihan ekonomi masyarakat di kota Denpasar. 
 
“Kalau program ini bisa berjalan dengan baik kami berkeyakinan sektor perekonomian di kota Denpasar bisa segera pulih, sejalan dengan bidang kesehatan dimana vaksinasi Covid- 19 akan dilaksanakan secara simultan dan merata,” ujar Arya Wibawa.
 
Sementara Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena menjelaskan  Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
 
“Bantuan ini bertujuan menjaga keberlangsungan UMKM yang terdampak Covid - 19 serta mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan besarannya di tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta,” katanya.
 
Pengusulannya nanti, kata Erwin, dikordinir oleh desa/ kelurahan setempat, diusulkan kemudian oleh Dinas Koperasi UMKM.
 
“Tentu pada kesempatan ini kami menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mensosialisasikan program ini agar nantinya UMKM di wilayah masing - masing terdata dengan baik dan bantuan dapat didistribusikan dengan tepat sasaran,” kata Erwin.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.