Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Tak Ingin Ada "Beach Club" di  Sanur

Bali Tribune / I Kadek Agus Arya Wibawa

balitribune.co.id | DenpasarWakil Wali Kota Denpasar Bali I Kadek Agus Arya Wibawa menyatakan pemerintah kota setempat tidak menginginkan ada beach club (kelab hiburan di pantai) di kawasan wisata Sanur, Denpasar, karena dikhawatirkan akan mengubah karakteristik wisata di daerah itu.

"Untuk beach club, sampai hari ini secara prinsip bapak wali kota memang memberikan arahan untuk bisa sesegera mungkin melakukan peniadaan terhadap beach club yang ada di Sanur, karena itu akan mengubah DNA dari karakteristik wisata yang ada di daerah Sanur," kata Arya Wibawa di Denpasar, Selasa (23/7).

Namun, katanya sampai hari ini, ia dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara belum mengetahui apakah sudah ada pengajuan terkait izin beach club tersebut seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

"Karena sekarang sistemnya lewat OSS -Online Single Submission-. Pemerintah daerah sangat sulit untuk mengontrol, investor besar langsung meng-input melalui OSS itu," katanya usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar.

Arya Wibawa mengakui sistem OSS tersebut menjadi salah satu kesulitan pemerintah daerah untuk mengetahui, sehingga ia akan segera memanggil pihak Dinas Perizinan Kota Denpasar untuk meminta data, ada tidaknya pengajuan izin salah satu tempat hiburan tersebut.

"Secara prinsip, pak wali kota menginginkan mempertahankan kawasan Sanur seperti DNA sekarang. Artinya kalau ada pengembangan wisata di Sanur, paling kita upgrade -meningkatkan- fasilitasnya," katanya menambahkan.

Menurut dia, untuk meningkatkan fasilitas di kawasan wisata Sanur itu, wali Kota Denpasar berencana akan melakukan pemasangan alat penerangan jalan (APJ) dan membenahi trotoar.

"Rencana pak wali akan melakukan pemasangan APJ, trotoar akan dibenahi. Keinginan pak wali juga untuk mengurangi kemacetan di Sanur," ujar Arya Wibawa.

wartawan
ANT
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.