Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Gelar Rapid Test Antigen Acak di Terminal dan Pasar Kreneng

Bali Tribune/Pelaksanaan Rapid Test Antigen secara acak di Kawasan Pasar dan Terminal Kreneng pada Rabu (23/6) malam.
balitribune.co.id | Denpasar  - Rapid Test Antigen acak kembali dilaksanakan Pemkot Denpasar.  Melalui Satgas Covid-19, pelaksanaan Rapid Test Antigen untuk mencegah penularan Covid-19 ini menyasar Pasar dan Terminal Kreneng Denpasar, Rabu (23/6). 
 
Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai menjelaskan, meningkatnya kasus Covid-19 di beberapa daerah harus menjadi perhatian serius bagi kita bersama. 
 
Denpasar sebagai ibukota Provinsi Bali, katanya, memiliki mobilitas yang tinggi. Karenanya, guna mengantisipasi adanya penyebaran yang bisa mengakibatkan lonjakan kasus, maka dilaksanakan Rapid Test Antigen acak di tempat umum dan keramaian.
 
"Kita kan belum tau siapa yang sakit dan siapa yang sehat, karena itu kita cek secara acak di fasilitas umum, kali ini di Pasar dan Terminal Kreneng, sehingga jangan sampai ada klaster baru di fasilitas umum," ujar Dewa Rai.
 
Lebih lanjut dijelaskan, dalam giat tadi secara acak masyarakat pengunjung, pedagang, dan juru parkir diminta untuk mengikuti Rapid Test Antigen.  
 
"Secara acak kita ambil, apakah yang sedang berbelanja, pedagang, juru parkir dan masyarakat yang berada di kawasan Pasar dan Terminal Kreneng," jelasnya
 
Pihaknya menjelaskan, pada pelaksanaan kali ini sebanyak 23 orang mengikuti Rapid Test Antigen. Dimana keseluruhan sampel yang diambil menunjukan hasil yang negatif. 
 
"Syukur hasilnya negatif, tapi meski demikian kita harus waspada dengan peningkatan kasus, penerapan prokes penting dilaksanakan, selain juga menjaga kesehatan dan vaksinasi," ujarnya.
 
Pihaknya mengatakan akan terus melaksanakan Rapid Test Antigen secara acak di tempat keramaian. Sehingga upaya pencegahan dapat dioptimalkan. 
 
"Mari kita tingkatkan Prokes dengan ketat serta kewaspadaan bersama, dengan penanganan pandemi yang baik maka perekonomian dapat segera pulih," pungkas Dewa Rai.
wartawan
YAN
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.