Pemkot Luncurkan Pengaduan Online Koperasi | Bali Tribune
Diposting : 7 June 2017 18:40
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Koperasi
PENGADUAN - Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra saat meluncurkan Pengaduan Online Koperasi, di Hotel Golder Tulip Denpasar, Selasa (6/6).

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melakukan terobosan baru dalam meningkatkan kinerja koperasi. Melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Pemkot Denpasar membuat Pengaduan Koperasi secara online guna mengawasi kinerja koperasi di Denpasar.

Pengaduan Koperasi Online ini pun telagh diluncurkan secara resmi Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra, Selasa (6/6) di Hotel Golder Tulip Denpasar. “Pengaduan Online ini sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan memajukan semua Koperasi yang ada di Kota Denpasar. Dalam era digitalisasi saat ini tentunya permasalahan koperasi dapat segera di konsultasikan secara online,” ujar Rai Mantra.

Dikatakan, pencapaian kinerja koperasi dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang membutuhkan proses pengawasan terhadap kegiatan operasional koperasi. Dengan demikian pengawas koperasi dapat dilakukan secara efektif dan efisien, yang tak terlepas dengan terbentuknya klinik koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Denpasar yang sangat memberikan manfaat bagi gerakan koperasi.

Dengan adanya klinik koperasi dan pengaduan online ini Pemerintah Kota Denpasar dapat melakukan pencegahan dini dalam penyelenggaraan gerakan koperasi. “Sebelum ada kesalahan yang fatal maka semua koperasi saya harapkan bisa memanfaatkan pengaduan online ini, karena pengaduan itu akan di koreksi langsung oleh Tim,” ujarnya.

Sementara Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar Made Erwin Surydarma Sena mengatakan, Pengaduan Online Koperasi ini sebagai langkah mempercepat dan mempermudah masyarakat yang ingin menyampaikan permasalahan tentang koperasi. Masyarakat yang menggunakan jasa koperasi bisa melaporkan secara online, karena pihaknya akan turun kelapangan dan melihat tentang pengaduan tersebut. “Lewat Pengaduan Online Koperasi ini masyarakat tidak perlu lagi ke Kantor Koperasi untuk melaporkan atau mengadu berbagai permaslahan koperasi, “ungkapnya.

Erwin juga mengatakan sistem ini akan digunakan dalam melakukan pengawasan terhadap 1.128 koperasi yang ada di Kota Denpasar. Laporan pengaduan yang dilakukan masyarakat sifatnya rahasia atau tidak terbuka. Dalam artian masyarakat boleh mengadu namun pihaknya akan menyaring terlebih dahulu.

Lebih lanjut ia menegaskan Pengaduan Online Koperasi ini tidak semua sifatnya terbuka. Yang terbuka hanyalah tentang hal-hal yang bersifat pelayanan, pengurus yang tidak baik maupun koperasi yang tidak melakukan rapat anggota tahunan. “Masyarakat bisa mengadu apa saja, tapi yang kita publis lewat Pro Denpasar sifatnya tentang pengaduan pelayanan,” ujarnya.