Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Mulai Terapkan Sistem Tandatangan Digital

Contoh Proses tandatangan digital.

BALI TRIBUNE - Berbagai inovasi terus diupayakan Pemkot Denpasar di berbagai bidang, khususnya pelayanan publik. Kali ini, dalam upaya memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar menerapkan tandatangan elektronik di beberapa bidang pelayanan perijinan. Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, I Made Kusumadiputra, Minggu (2/9) menjelaskan bahwa dalam upaya memberikan pelayanan prima serta meningkatkan efisiensi waktu bagi masyarakat, turut diterapkan tandatangan berbasis elektronik. Sehingga penandatanganan berkas dapat dilaksanakan kapan pun dan dimana pun.  "Dengan beragam tugas dan kegiatan yang ada mewajibkan semua pihak tidak terkecuali kepala dinas untuk turun ke lapangan, sehingga penandatanganan dapat dilakukan dimanapun karena terkoneksi dengan aplikasi di android," ujarnya. Lebih lanjut dikatakan, penerapan tandatangan berbasis elektronik ini telah dilaksanakan pada ijin kesehatan khususnya Surat Ijin Praktik Perawat. Kedepannya, inovasi ini juga akan diterapkan di seluruh jenis perijinan dan OPD di Kota Denpasar. Seperti halnya Surat Ijin Praktik Bidan, Surat Ijin Praktik Elektromedik, Surat Ijin Praktik Fisioterapi, dan Surat Ijin Perawat Gigi dan Mulut yang penerapan Tandatangan Elektronik akan diterapkan mulai Senin (3/9) hari ini. Sedangkan terkait jenis perijinan lainya, Kusumadiputra mengatakan bahwa pengembangan dilakukan bertahap. Sehingga pelayanan di seluruh OPD Kota Denpasar, sehingga efisiensi waktu dapat tercipta dan pelayanan menjadi lebih cepat. "Dengan adanya pelayanan tandatangan elektronik ini diharapkan dapat mempercepat proses perijinan di Kota Denpasar sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat kota," pungkasnya. Sementara, Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Bagian Humas Setda Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana mengatakan bahwa tandatangan digital yang diterapkan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dimana terdapat dua aturan yang menyatakan bhwa tandatangan digital sah di mata hukum. Yakni UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta PP No 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan legalitas tandatangan digital tersebut, dimana sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku tandatangan tersebut sah secara hukum dan memiliki nilai yang sama dengan tandatangan basah,” jelasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Gahar di Kejurnas, Honda CRF250R Tangguh di Lintasan Motocross

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menorehkan prestasi membanggakan di ajang internasional dan nasional. Dari arena balap Malaysia, dua siswa Astra Honda Racing School (AHRS), Bintang Pranata Sukma dan Abimanyu Bintang Fermadi, berhasil meraih back to back podium pada Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC) 2025 Round 5 di Sepang International Circuit, Malaysia.

Baca Selengkapnya icon click

Taman Mekotek" Seharga Rp2,4 Miliar Kini Jadi Ikon Wisata Desa Munggu

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Taman Mekotek Desa Wisata Munggu, Kecamatan Mengwi, Kamis (13/11). Taman mekotek yang berdiri megah di perempatan desa Munggu, tepatnya di Jl. By Pass Tanah Lot tersebut merujuk pada tradisi budaya Mekotek Desa Munggu yang dilaksanakan setiap hari Kuningan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Tipu Klien Miliaran Rupiah, Togar Situmorang Diadili

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara Togar Situmorang yang terbisa duduk dikursi penasihat hukum, saat sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Isak Ulingnoha, di Ruang Candra PN Denpasar, Kamis (13/11), justru duduk di tengah sebagai terdakwa. Ia didakwa dalam kasus penipuan terhadap kliennya untuk melobi sebuah kasus.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klungkung Cetak Rekor Nasional, Wapres Gibran Puji Keberhasilan Turunkan Stunting

balitribune.co.id | Semarapura - Prevalensi stunting di Kabupaten Klungkung tercatat menjadi yang terendah di Indonesia yakni 5,1 persen, hasil survei kesehatan Indonesia tahun 2024. Capaian ini tidak terlepas dari komitmen bersama dalam upaya menurunkan angka stunting di Kabupaten Klungkung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.