Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Siapkan Rp1,4 M untuk Menata Tukad Lobong

Bali Tribune/ TATA SUNGAI- Salah satu penataan sungai di Kota Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Program penataan sungai yang dilakukan Pemkot Denpasar terus berlanjut. Tahun 2020, Pemkot Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar kembali akan melaksanakan penataan sungai. 
 
Adapun sungai yang di sasar adalah Tukad Lobong, Pemkot pun telah menyiapkan dana Rp 1,4 miliar untuk penataan tukad ini. 
 
Kabid Sumber Daya Air DPUPR Kota Denpasar, Ida Ayu Tri Suci saat dikonfirmasi Kamis (9/1) menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar memiliki komitmen besar untuk menata
sungai yang melintasi jantung kota. Tentunya hal ini dilaksanakan sebagai upaya berkelanjutan untuk memberikan nuansa indah dan edukasi terhadap masyarakat untuk ikut
aktif menjaga kebersihan sungai.
 
“Sejak awal dilaksanakan, penataan sungai ini merupakan upaya Pemkot Denpasar untuk memperindah dan mengedukasi masyarakat untuk aktif menjaga kebersihan sungai,” ujarnya.
 
Lebih lanjut dijelaskan, terkait penataan tukad lobong akan dimulai penataannya di tahun 2020 ini. Adapaun area yang dilaksanakan penataan yakni sepanjang 200 meter dengan anggaran Rp1,4 Miliar. 
 
”Untuk Tukad Lobong akan dimulai tahun 2020 dengan dana sekitar Rp 1,4 miliar," ujarnya.
Selain itu Tukad Lobong, pihaknya juga akan melakukan penataan Tukad Badung dan Tukad Tag-tag yang sebelumnya telah dilaksanakan penataan juga akan dilanjutkan penataannya.
 
Tukad Badung lanjutan yakni dari Taman Kumbasari ke utara sepanjang 400 meter dengan anggaran Rp 2,9 Miliar. Dan yang ketiga adalah Tukad Tag-Tag yang akan ditata dengan menambahkan konsep anjungan sekitar 67 meter dengan anggaran Rp 800 juta.
 
Dayu Tri Suci menambahkan bahwa penataan ini merupakan komitmen besar Walikota dan Wakil Walikota Denpasar untuk menata sungai secara berkelanjutan. Tentunya secara berkelanjutan sungai di Kota Denpasar akan terus ditata secara keseluruhan dan bertahap sesuai dengan kemampuan daerah.
 
“Tentunya hal ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan bertahap sehingga nantinya seluruh sungai yang melintasi Kota Denpasar dapat tertata rapi dan mampu memberi edukasi masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai,” jelasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.