Pemkot Sosialisasikan Kovensi Hak Anak | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 24 Desember 2024
Diposting : 15 November 2017 17:06
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Konvensi
SOSIALISASI - Pemerintah Kota Denpasar menyosialisasikan Konvensi Hak Anak (KHA) di SMPN 9 Denpasar, Selasa (14/11).

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Denpasar menyosialisasikan Konvensi Hak Anak (KHA) di SMPN 9 Denpasar, Selasa (14/11). Sosialisasi menyasar sekolah-sekolah ini dalam rangka mewujudkan sekolah ramah anak.

"Mewujudkan sekolah ramah anak merupakan salah satu indikator untuk mewujudkan Kota Denpasar sebagai kota ramah anak. Untuk itu kami terus menyasar sekolah-sekolah mulai dari SD dan SMP dalam mensosialisasikan sekolah ramah anak," ujar Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Dinas P3AP2KB Kota Denpasar, Tresna Yasa, kemarin.

Menurutnya, sosialisasi sekolah ramah anak sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 8 Tahun 2014.  "Kami harapkan dengan dilakukan sosialisasi semua satuan pendidikan dapat memenuhi dan menjamin hak-hak anak," ujarnya.

Melalui sosialisasi ini juga memastikan setiap anak dapat perlindungan keamanan secara fisik maupun emosional termasuk psikologis. Dalam hal guru memiliki faktor utama untuk menciptakan kelas inklusif dan efektif.  Sosialisasi sekolah ramah anak juga mewujudkan sekolah non diskriminasi, kepentingan terbaik anak dan menghargai anak dengan pengelolaan yang baik.

Dalam mewujudkan sekolah ramah anak menurut Tresna Yasa ada beberapa indikator yang harus dipenuhi diantaranya memenuhi standar pelayanan minimal di satuan pendidikan. Termasuk juga memiliki kebijakan anti kekerasan dan kode etik penyelenggaraan pendidikan. "Kami berharap dengan adanya sosialisasi yang langsung menyasar anak-anak dan guru-guru di sekolah, lebih dapat meningkatkan pemahaman tentang sekolah ramah anak," harapnya.

Dalam mensosialisasikan sekolah ramah anak DP3AP2KB menggandeng Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Dharma Negara Kota Denpasar yang menyampaikan UU Perlindungan Anak dan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Putu Sonia Insani Sudarmintawan dari PUSPAGA Dharma Negara Kota Denpasar menambahkan sosialisasi sekolah ramah anak sangat penting untuk memberikan perlingungan pada anak. Disamping itu memastikan terpenuhinya hak perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender atas layanan pemulihan dan penguatan, dalam  pendekatan yang holistik dan multidisiplin, mudah dijangkau baik secara  fisik atau geografik, sosial-budaya serta melibatkan peran serta masyarakat.

Untuk itu kerja sama dan koordinasi antara lembaga di masyarakat dengan  pemerintah dalam mewujudkan layanan terpadu khususnya dalam penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis gender serta korban traficking. Dengan demikian dapat lebih meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak anak.