Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemotongan Upah Pungut Tercium Kejaksaan

samsat
Suasana Kantor UPT Samsat Kabupaten Gianyar

Gianyar, Bali Tribune

Di tengah upaya pemberantasan praktik percaloan, Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kabupaten Gianyar jutsru digoyang bau tak sedap, menyusul adanya pengaduan dugaan pemotongan dana insentif pegawai pemungut pajak atau upah pungut (UP), yang dasar dan peruntukannya dinilai tidak jelas. Atas kondisi itu, Kejari Gianyar pun berjanji akan menindaklanjuti.

Dari informasi yang dihimpun Bali Tribune, Jumat (20/5), bau tak sedap itu berembus berawal dari surat pengaduan mengatasnamakan pegawai setempat, yang ditujukan kepada Gubernur Bali dengan tembusan Wakil Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Bali, Kejati Bali dan Kejari Gianyar.

Dalam suratnya, pembuat surat mengaku sebagai pegawai kelas bawah di UPT Samsat Gianyar dan mengeluhkan kebijakan pimpinan UPT setempat. Disebutkan jika di UPT Gianyar telah terjadi pemotongan upah pungut oleh Kepala UPT dengan dalih untuk operasional Gubernur Bali dan Kepala BKD Bali. Pemotongan itupun tidak tanggung-tanggung, yakni mulai dari Rp1 juta hingga Rp3,5 juta untuk masing-masing pegawai menurut golongan dan jabatan.

Dalam surat itu juga diungkapkan jika Kepala UPT Samsat Gianyar itu, juga menerapkan kebijakan yang sama, saat bertugas di Kantor UPT Samsat Klungkung. Dari informasi itu, instansi pemerintahan terkait diharapkan untuk menindaklanjuti.

Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Herdian Rahadi yang dihubungi terpisah, kemarin tidak menampik adanya surat pengaduan itu. Namun, Hardian enggan menyebutkan nama pengadu dan siapa yang diadukan dalam surat itu. “Benar, kami memang menerima surat tembusan itu, melalui kantor pos. Kami tentunya akan menindaklanjutinya,” terang Hardian. 

Pemotongan UP adalah tindakan melawan hukum sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait UP, dalam Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

Insentif tersebut diberikan kepada instansi pemungut pajak dan instansi yang membantu memungut pajak. Dengan besaran tertinggi tersebut sesuai pasal 6 ditetapkan paling tinggi tiga persen dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran.

wartawan
redaksi
Category

Penenun Berusia Lanjut di Sidemen, Mengukir Keindahan Endek dan Songket

balitribune.co.id | Amlapura - Kecamatan Sidemen sejak dulu dikenal sebagai daerah sentra tenun Endek dan Songket di Kabupaten Karangasem. Jika berkunjung dan berwisata ke sejumlah DTW di Kecamatan Sidemen, maka sayup wisatawan akan mendengar derak dan hentakan alat tenun tradisional yang berasal dari beberapa sentra tenun yang ada di dekat sejumlah objek wisata alam di daerah ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Perindustrian Dukung Bali Fashion Network® 2026: Sinergi Pemerintah dan Industri Kreatif untuk Masa Depan Fashion di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Menjelang penyelenggaraan Bali Fashion Network® (BFN) 2026 pada 18 Oktober mendatang di International Conference Center (ICC) Bali, dukungan terhadap industri fashion berkelanjutan semakin menguat.

Baca Selengkapnya icon click

Menuju Harmonisasi, Masyarakat Adat Ungasan Minta Akses Jalan di Belakang GWK Tetap Dibuka untuk Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik pagar beton pembatas di kawasan Banjar Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, kembali bergulir. Pagar yang berdiri di sekitar kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) itu dinilai menutup akses jalan warga menuju permukiman dan sekolah. Menyikapi hal tersebut, masyarakat adat menggelar pertemuan di Pura Dalem Desa Adat Ungasan, Sabtu (12/10) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.