Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Bali akan Adukan Kasus Bule Bandel ke Konjen

Bali Tribune/ Sejumlah bule di Bali diberhentikan petugas karena langgar protokol kesehatan.
Balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata Bali menyikapi warga negara asing (WNA) yang masih bandel tidak menaati protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker. Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan mengajukan surat kepada Konsulat Jenderal (Konjen) mereka untuk mengingatkan warganya yang tidak patuh tersebut.
 
"Kalau ranahnya penertiban itu di Satpol PP. Kayaknya teman saya di Satpol PP sudah bergerak. Jadi, Bapak Sekda juga akan bersurat ke Konjen-Konjen untuk mengingatkan warganya dan ada saran dari Bapak Kapolda juga kami segera tindaklanjuti itu. Agar para Konjen-konjen ikut juga memberi tahu," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa ketika dihubungi, Jumat (8/1).
 
"Baru tadi arahan, kami coba ajukan konsep dulu. Kalau beliau (Sekda Provinsi Bali) setuju konsep saya," imbuhnya.
Dia juga mengatakan bahwa warga asing yang ada di Bali tentu harus tunduk dengan peraturan setempat untuk menaati protokol kesehatan.
 
"Ada peraturan Pergub 46 dan juga ada peraturan perundang-undangan di nasional, untuk siapapun yang tinggal di sini harus wajib dan taat disiplin melaksanakan protokol kesehatan itu," ujarnya.
 
"Bahkan, arahan Bapak Gubernur tadi, bila perlu jangan dikasih pelayanan kalau tidak memakai masker. Misalnya pada saat berbelanja, jangan diladeni kalau ada warga asing yang tidak taat dengan itu (protokol kesehatan)," ujar Astawa.
 
Terpisah, Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi menegaskan akan memberlakukan sanksi denda bagi warga asing yang melanggar.
 
"Mereka kalau didenda bayar. Memang tidak mudah untuk menertibkan warga asing. Karena sempat ditertibkan, mengadu ke Kemenlu dan konsulnya komplain. Tapi bagaimanapun mereka harus tunduk dengan perundang-undangan yang berlaku, di mana dia bertempat tinggal atau beraktivitas," ujarnya.
 
Ia juga menyebutkan, bahwa banyak warga asing yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Canggu dan Berawa di Kabupaten Badung, Bali. Karena mereka banyak melakukan aktivitas di restoran, cafe, bar dan tidak menggunakan masker.
 
"Iya wajar, kalau orang minum, makan tidak menggunakan masker dikecualikan. Itu kadang-kadang di foto, di-upload di medsos sehingga viral. Kita cek, memang keadaan kondisi sedang makan. Tapi kalau makan itu sudah mengikuti aturan protokol kesehatan dalam arti mengurangi kapasitas yang seharusnya," ujarnya.
 
Ia juga menyebutkan, bawa warga asing banyak ditemui melanggar ketika di jalan raya, berkendara sambil tidak mengenakan masker.
 
"Mereka (melanggar) di jalan raya tidak menggunakan masker. Makanya, pada saat kegiatan gabungan yustisi mereka kedapatan tidak menggunakan masker iya kita kenakan denda. Hampir 80 persen, (Satpol PP) Badung mengenakan denda kepada warga negara asing yang melanggar dikenakan denda," ujar Darmadi.
wartawan
Hans Itta
Category

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.