Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Bali Lakukan Relaksasi Pajak Tahun 2024

Bali Tribune / SOSIALISASI - Saat Sosialisasi Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2024 di Kantor Bapenda Provinsi Bali, Selasa (13/8)

balitribune.co.id | DenpasarPemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor berupa Relaksasi Pajak Tahun 2024 bagi wajib pajak. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, di Kantor Bapenda Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (14/8) mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. 

"Sesuai ketentuan Pasal 75 Perda Nomor 1 Tahun 2024, kebijakan relaksasi hanya dapat diberikan dengan memperhatikan kondisi tertentu dari wajib pajak atau dalam keadaan force majeure, yang pelaksanaannya mulai tanggal 5 Januari 2025,” kata Santha.

Pihaknya mengajak masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Wajib pajak perlu melakukan registrasi ulang dan membayar pajak kendaraannya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Bali.

Ia menjelaskan, kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Relaksasi pajak ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.

"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan ini, mengingat denda pajak yang sangat tinggi, yakni 25 persen. Jadi, tahun depan tidak ada lagi pemutihan,” tegasnya.

Ditambahkan Santha, kendaraan bermotor yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak mencapai 30 persen dari jumlah kendaraan yang ada di Bali. Menurut data lima tahun terakhir, jumlah kendaraan di Bali mencapai lebih dari 3,2 juta, sedangkan yang berpartisipasi membayar pajak sebanyak lebih dari 2,7 juta kendaraan atau 70 persen.

Pelaksanaan kebijakan Relaksasi Pajak Tahun 2024 yang diberikan berupa pemutihan (penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024. Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan ketentuan diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam provinsi dengan surat keterangan fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024. Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

wartawan
YUE
Category

Rutan Klungkung dan Pemkab Teken Nota Kesepakatan Layanan Komprehensif bagi Warga Binaan

balitribune.co.id I Semarapura - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung resmi menjalin sinergi strategis dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) multi-sektor. Kerja sama ini mencakup penyelenggaraan layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, sosial, hingga kebersihan lingkungan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Baca Selengkapnya icon click

Murtiningsih Hilang Terseret Ombak saat Terapi Rendam Pasir di Pantai Masceti

balitribune.co.id I Gianyar - Naas menimpa Ni Nyoman Murtiningsih (48), warga Banjar Palak, Sukawati. Sedang terapi rendam pasir di Pantai Masceti, korban justru diterjang ombak dan terseret arus, Rabu (24/6/2026) siang. Sang suami yang menyaksikan kejadian itu tidak  bisa berbuat banyak dan hanya bisa berteriak minta pertolongan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fasilitas di Alun-Alun Bangli Rusak, Ketua Dewan Desak DLH Gerak Cepat

balitribune.co.id I Bangli - Sejumlah fasilitas di Alun-Alun Bangli dalam kondisi rusak. Kondisi ini sangat membahayakan pengunjung alun-alun kebanggaan masyarakat Bangli ini. Realita rusaknya fasilitas tersebut mendapat sorotan Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peningkatan Keselamatan Berwisata Jadi Fokus Utama Program Kemenpar

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Pariwisata (Menpar) Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana memaparkan 5 program unggulan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk capaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027. Program unggulan pariwisata nasional dirancang untuk mendukung visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia khususnya dalam mendorong ekonomi kerakyatan, pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.