Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Bali Siapkan 10 Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19 OTG

Bali Tribune/ Dewa Made Indra
balitribune.co.id | Denpasar - Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali terus mengalami peningkatan. Data 20 September, Bali mencatat jumlah terkonfirmasi Positif 7.749 orang dengan pasien sembuh 6.338 orang atau 81,79 persen. Pasien meninggal dunia 216 orang atau 2,79 persen.
 
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra seperti dilansir merdeka.com, Senin (21/9), mengaku bakal menyiapkan hotel yang dikhususkan untuk isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala. Namun dia belum merinci hotel yang akan disiapkan.
"Saya minta agar ada penambahan 10 titik hotel karantina khusus bagi OTG dan gejala ringan," tegas Indra.
 
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin menambahkan, melihat perkembangan kasus positif Covid-19 semakin meningkat, Bali akan menyiapkan sepuluh titik hotel yang akan digunakan sebagai tempat karantina bagi warga yang terkonfirmasi positif dengan gejala ringan dan Orang Tanpa Gejala (OTG).
 
Dari sepuluh hotel, satu akan dikelola langsung Pemerintah Provinsi. Sembilan dikelola masing-masing Kabupaten dan Kota. Langkah ini untuk mengakomodir kasus OTG dan gejala ringan yang sebelumnya menjalani isolasi di rumahnya masing-masing. Selama ini kecenderungannya, pasien OTG tidak disiplin masih diprediksi akan menjadi celah penyebaran Covid-19 kluster keluarga.
 
"Yang positif dengan gejala ringan atau OTG mungkin saja sudah disiplin untuk mengisolasi dirinya. Namun belum tentu dengan keluarga mereka baik pasangan, orangtua maupun anak-anak mereka. Sehingga, kemungkinan menyebarnya virus corona ini masih terjadi dan meluas di tengah keluarga," ujar Rentin.
 
Selain itu, tenaga kesehatan baik perawat maupun dokter yang terkonfirmasi positif, juga diprioritaskan untuk mendapatkan hotel tempat isolasi.
 
Untuk saat ini, ada 157 kamar yang tersedia. Dari tiga tempat karantina yakni Diklat BPK Pering, Bapelkesmas dan Wisma Bima. Dari 157, sudah terisi 88 kamar dan sisanya tersebar di 17 rumah sakit rujukan lainnya.
 
Untuk meminimalisir penambahan kasus akibat transmisi lokal maka tim satuan tugas penanganan Covid-19 kembali akan memperketat pengawasan, penanganan termasuk kontrol bagi warga yang sudah terindikasi atau terkonfirmasi positif dengan gejala ringan dan orang tanpa gejala.
 
"Yang ke depan juga akan diisolasi di hotel yang ditunjuk dengan sistem kontrol dan pengawasan dari tenaga medis," jelasnya. 
wartawan
Redaksi
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.