Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Bali Siapkan Peraturan Pelaksanaan Pungutan Bagi Wisatawan Asing

Bali Tribune / PARIPURNA - Rapat Paripurna ke-45 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/10)

balitribune.co.id | Denpasar - Ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Alam Bali, Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lainnya yang Sah dan Tidak Mengikat, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan, saat ini sedang disiapkan peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan dilakukan sosialisasi ke semua pemangku kepentingan. Demikian disampaikan Penjabat (Pj). Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya saat menyampaikan jawaban gubernur terkait Pandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-45 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/10).

"Setelah menyimak pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-44 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 tanggal 18 Oktober 2023, saya sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas masukan, saran dan pemikiran seluruh fraksi terhadap Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saya setuju dan sepakat bahwa APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) akan menjadi instrumen kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali," jelasnya. 

Kata dia, pengelolaan APBD dengan cermat, efektif, efisien dan akuntabel menjadi sangat penting melalui pelaksanaan program prioritas menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target-target pembangunan, dengan didukung adanya sumber-sumber pendapatan yang jelas, pasti dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk pendapatan daerah yang bersumber dari pungutan wisatawan asing telah dianggarkan dalam RAPBD Tahun 2024 pada pos Pendapatan Lain-Lain PAD Yang Sah.

"Untuk itu percepatan penetapan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi sangat penting untuk kepastian hukum sumber pendapatan daerah," ujar Pj. Gubernur Bali. 

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dengan agenda Jawaban Gubernur terkait  Ranperda Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

wartawan
YUE

Pemkab Tabanan Hendak Tambah Luas Tanam Padi, Target di 2025 Seluas 5 Ribu Hektare

balitribune.co.id | Tabanan -  Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tabanan hendak menambah luas tanam padi sepanjang 2025 ini. Target penambahan luas tanam itu mencapai lima ribu hektare. Dengan adanya rencana penambahan itu, luas tanam padi di Tabanan pada nantinya diharapkan bisa berkembang dari 38 ribu hektare menjadi 43,168 hektare.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Tabanan Sepakat Tolak Kemunculan Ormas Baru

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa turut menyampaikan sikap dan pandangannya terkait kemunculan organisasi masyarakat (ormas) baru. Khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan. Terlebih, kemunculan ormas baru tersebut dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Tabanan Bentuk Pansus untuk Segera Bahas RPJMD 2025-2030

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan membentuk panitia khusus atau pansus untuk segera membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2030. Sesuai rapat internal yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, pada Rabu (7/5), pansus itu dipimpin Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, dan Ketua Komisi II, I Wayan Lara, pada posisi sekretaris.

Baca Selengkapnya icon click

Alihfungsikan Trotoar untuk Jualan, Pol PP Tertibkan Pedagang

balitribune.co.id | Negara - Satpol PP Jembrana menertibkan para pedagang yang menggunakan trotoar jalan untuk berjualan di Kawasan perkotaan. Selain mengganggu kenyamanan kota, aktiftas para pedagang ini juga mengganggu fungsi fasilitas umum. Setelah beberapakali dilakukan pembinaan, puluhan pedagang nakal yang kedapatan berjualan di sepanjang trotoar di wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara akhirnya ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Dugaan Pemerasan Pengusaha, Polda Bali Minta Korban Lapor

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali langsung merespon terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Pulau Serangan, Denpasar Selatan berinisial DD oleh sekelompok orang yang mengaku dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Bali. Sekelompok orang itu meminta uang yang mencapai ratusan juta rupiah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.