Pemprov Bali Tambah Tempat Karantina PMI Asal Bali | Bali Tribune
Diposting : 26 April 2020 17:52
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune / MENINJAU - Dewa Made Indra saat meninjau langsung persiapan Gedung Diklat BPK RI Provinsi Bali sebagai tempat karantina PMI asal Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Mengantisipasi perkembangan kedatangan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali yang cenderung meningkat, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Wayan Koster berkoordinasi dengan Kepala BPK RI Provinsi Bali untuk menggunakan Gedung Diklat BPK sebagai tempat karantina. Setelah mendapat izin, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali Made Rentin meninjau Gedung Diklat BPK yang terletak di wilayah Jalan By Pass IB Mantra, Minggu (26/4). 

Tempat Diklat milik BPK RI Provinsi Bali ini menyediakan kamar sebanyak 23 bilik, setiap ruangan juga tampak rapih, tertata dan layak untuk digunakan. Dewa Made Indra yang juga Sekretaris Daerah Bali menyampaikan, Gedung Diklat BPK ini akan diperuntukkan bagi perawatan pasien positif Covid-19 (khususnya pekerja migran Indonesia) yang berada pada tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali. Penanganan dan persiapan sudah tampak lengkap dengan terpenuhinya sarana prasarana alat pelindung diri (APD), dan tenaga medis. 

Setelah memastikan kesiapan pada tempat karantina, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Tim melanjutkan kunjungan lapangan ke Pelabuhan Padangbai. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan semua pihak melaksanakan Peraturan Menteri nomor PM 25 TAHUN 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Dewa Indra mengajak seluruh masyarakat terutama yang berkeinginan melakukan perjalanan mudik, untuk dapat bersama-sama meningkatkan kesadaran diri untuk mengutamakan kesehatan diri, keluarga dan lingkungan, terutama yang akan dikunjungi. "lebih baik kita patuhi dulu peraturan pemerintah pusat, yang bertujuan untuk kebaikan bersama. Tidak ada salahnya untuk tetap menahan diri, sekalipun tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, tetapi percayalah hikmah dibalik semua ini akan dirasakan nantinya", ungkan Dewa Indra.

Menurutnya, bersama-sama menjaga diri untuk keselamatan orang lain juga merupakan ibadah bagi semua. Pihaknya berharap, Peraturan Menteri Perhubungan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh kesadaran. "Semoga aturan yang berlaku dan diterapkan pada Pelabuhan Gilimanuk, dimana setiap warga yang datang dan masuk pintu pelabuhan ditanyakan kepentingan dan keperluannya masuk Bali," kata Dewa Indra. 

Ia melanjutkan, jika memang sesuai administrasi, yang berdomisili dan ber-KTP Bali maka akan dipersilahkan masuk. Namun jika non KTP Bali dan hanya datang bersilaturahmi dengan keluarga di Bali maka akan langsung diminta untuk putar arah/kembali ke daerahnya. "Juga dapat diterapkan di Pelabuhan Padangbai ini," ucapnya.