Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Stop Anggaran BBM Alat Berat, Sampah Menggunung di TPA Landih

Bali Tribune/ SAMPAH - Kondisi sampah yang menggunung di TPA Landih, Bangli, Jumat (26/7).
balitribune.co.id | Bangli - Hampir sebulan lebih alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Landih, Kecamatan Bangli, tidak beroperasi. Akibat tidak berfungsinya alat tersebut sampah pun menggunung menyebarkan bau tak sedap. Tidak beroperasinya alat berat karena kebijkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi menyetop anggaran untuk bahan bakar minyak (BBM).
 
Salah seorang petugas yang bestatus kontrak provinsi ditemui di TPA Landih mengatakan, sampah menggunung karena belum diratakan dan dipadatkan. Untuk meratakan sampah menggunakan alat berat  jenis  Bulldozer atau juga Excavator. “Untuk di TPA Landih terdapat empat alat  berat yakni  1 Filoder, 2 Buldozer dan 1 Excavator,” ujar petugas yang enggan disebutkan namanya.
 
Lanjutnya, sejak bulan Juni alat berat tidak lagi beroperasi, pasalnya tidak ada bahan bakar. Tidak beroperasinya alat berat mengakibatkan sampah di cell (tempat penampungan) tidak bisa diratakan sehingga sampah menggunung.  Selayaknya sampah yang dibuang ke dalam sel diratakan dan dipadatkan dengan alat berat. Kemudian sampah yang sudah dipadatkan tersebut dilapisi dengan tanah. “Tujuan dilapisi tanah agar mengurangi bau, mengurangi perkembangan lalat,” sebutnya.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangli Ida Ayu Gede Yudi Sutha saat dikonfirmasi terkait kondisi sampah yang menggunung di TPA Landih mengatakan, kondisi tersebut terjadi pasca distopnya anggaran  BBM  untuk alat berat oleh  provinsi per Juni 2019. Bebernya, selama ini Pemprov membantu biaya operasional, baik BMM maupun pemeliharaan alat berat serta tenaga operatornya. “Pengelolaan anggaran langsung disana (provinsi),” ujarnya. 
 
Disampaikan, bahwa di tahun 2016 alat berat tersebut sudah dihibahkan ke Pemkab Bangli, namun demikian untuk operasional maupun pemeliharaan tetap di tangani Pemprov. Kata Dayu Yudi, berita acara serah terima barang milik negara antara Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Pemkab Bangli telah dilaksanakan  Rabu 31 Agustus 2016. “Untuk jenis alat berat yang dibahkan yakni, Excavator, Louder, Buldozer,” jelasnya. 
 
Pihaknya mengakui sempat menganggarkan untuk biaya operasional alat berat tersebut, namun dari pihak provinsi bersikukuh alat berat tersebut adalah asset provinsi. Kata Dayu Yudi, dengan di stopnya anggaran BBM, tentu pihaknya kelabakan, apalagi pemberhentian dilakukan setelah tahun anggaran berjalan. Sejatinya DLH Provinsi sempat bersurat mohon kepada Pemkab Bangli untuk dapat memberikan kontribusi biaya oprasional alat berat agar alat berat tersebut tetap beroprasidan dapat melayani pengolahan sampah pada TPA Bangli. “Alasan mohon kontribusi karena adanya rasionalisasi anggran di DLH Provinsi yang berdamapk pada terbatasanya biaya oprasional  untuk pelayanan pengelolaan sampah di TPA Bangli,” kata Dayu Yudi.  
 
Menyikapi masalah tersebut pihaknya akan mengajukan anggaran untuk pemenuhan ketersediaan BBM untuk alat berat tersebut. Dari hasil  hitung-hitungan sementara, untuk mengoperasikan alat berat tersebut dibutuhkan BBM jenis solar sebanyak 310 perharinya dengan harga solar bersubsidi Rp 5150 perliternya. “Satu harinya saja menghabiskan anggaran untuk BBM hampir 1,6 juta,” kata Dayu Yudi. Terkait hal tersebut pihaknya akan melaporkan ke Bupati Bangli.(u)
wartawan
Agung Samudra
Category

Wakil Bupati Karangasem Pimpin Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke-79

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, memimpin langsung Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke-79 yang digelar di Lapangan Tanah Aron, Bebandem, Senin (7/7). Apel ini menjadi momentum penting untuk mengenang perjuangan para pahlawan Tanah Aron dalam mempertahankan tanah air dari penjajahan.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, F-PDIP Apresiasi Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam pembacaan Pandangan Umum (PU) Fraksi PDI Perjuangan pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (8/7) di ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Diminta Berhati-hati Dalam Tata Kelola APBD 2025, F-Golkar: Penetapan Target PAD Harus Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (8/7). 

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Badung ini, Fraksi Golkar mengharapkan pentingnya penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih realistis agar tidak menghambat jalannya program di OPD.

Baca Selengkapnya icon click

F-Gerindra DPRD Badung Soroti Pengelolaan Anggaran dan Dorong Reformasi Tata Kelola Sektor Publik

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Sidang Ketiga DPRD Kabupaten Badung Tahun 2025 yang membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangan umum secara konstruktif dan objektif. 

Penyampaian ini dibacakan oleh Ida Bagus Gede Putra Manubawa, S.E, mewakili Fraksi Gerindra di Ruang Sidang Utama Gosana, DPRD Badung, Selasa (8/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Canangkan Pendataan Potensi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura  - Pemerintah Kabupaten Badung semakin serius menggarap potensi pajak guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen ini diimplementasikan dengan pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang melibatkan kolaborasi semua komponen, mulai Perangkat Daerah, Lurah, Perbekel, termasuk Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan (Kaling).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Sepakati Penetapan Empat Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyepakati penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan pihak eksekutif. Keempat ranperda yang disepakati itu yakni tentang Laporan Keterangan dan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan tahun anggaran 2024. Berikutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Rencana Pembangunan Industri, dan Penataan Banjar Dinas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.