Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemuda Ini Meresahkan Peternak Bebek di Gianyar

Bali Tribune/DIAMANKAN - Pelaku pencuri bebek diamankan di Mapolsek Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar  - Pemuda berisisial GMKN (24) ini, terbilang ahli dalam melakukan pencurian di sejumlah tempat di wilayah Gianyar.  Dengan menyasar ternak bebek (itik), pelaku wajib mengetahui lokasi dan situasi yang akan disasarnya. Caranya pun hanya dengan membeli 3 hingga empat ekor bebek di awal dengan langsung mendatangi peternaknya di kandang.
 
Dengan modus ini pula, pemuda asal Banjar Bucuan, Desa Batuan Kecamatan Sukawati, Gianyar, ini sudag berhasil menggondol tarusan ekor bebek di sejumlah tempat. Namun, aksinya terungkap setelah mencuri 112 bebek di kandang bebek milik I Nyoman Ariawan (40) Banjar Lokaserana, Desa Siangan, Gianyar. 
 
“Sebelumnya, pelaku membeli 4 ekor bebek  ke korban, kemudian malam harinya semua bebek yang ada dikandang dicurinya. Pelaku juga mengintai sejumlah kandang bebek yang tanpa adanya pengawasan dari pemiliknya kemudian beraksi pada malam hari,” ungkap Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. Selasa (14/9/2021).
 
Pihaknya mengungkap pelaku bermula dari laporan korban  yang kehilangan bebek berjumlah 112 ekor. Darai keteranagan korban sebelumnya ada seorang pemuda yang membeli bbek dan datnag ke kandang.  Namuan besoknya, korban datang ke sawah tempat kandang bebeknya untuk mengecek piaraannya, bebeknya sejumlah 112 ekor sudah raib. Korban dibantu  istri dan anak lantas berupaya mencari keberadaan bebek tersebut. Korban juga sempat mencari seputaran sawah dan menanyakan kepada tetangga namun bebek tersebut tidak ketemu.  “Dari upaya pengungkapan kami, terungkaplah jika pelakunya adalah GMKN, dan langsung kami amankan dirumahnya,” terangnya.
 
Pengembangan kasus pun dilakukan oleh team opsnal dimana pelaku pernah melakukan pencurian bebek di sejumlah tempat.  Setidaknya pelaku ini beru mengakui melakukan pencurian di sejumlah tempat, ada 4 TKP dengan jumlah bebek yang dicurinya mencapai ratusan ekor. “Pelaku masih kami periksa secara intensif. Pelaku kamia jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"  pungkasnya.
wartawan
ATA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Plastik Mahal, Pedagang Denpasar Tak Lagi Sediakan Kresek

balitribune.co.id I Denpasar - Kenaikan harga plastik kemasan yang signifikan belakangan ini mulai berdampak pada pola transaksi di pasar tradisional. Sejumlah pedagang kini mulai memperketat imbauan pemerintah untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai guna menekan biaya operasional.

Baca Selengkapnya icon click

Insentif Pemuka Adat dan Agama di Denpasar Telan Rp2,8 Miliar per Bulan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan menganggarkan dana sebesar Rp33,8 miliar pada tahun 2026 untuk insentif pemuka adat, tokoh agama, dan pengurus subak. 

Alokasi bulanan yang disiapkan mencapai Rp2,82 miliar sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam menjaga tatanan budaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.