Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemuda Pengangguran Perkosa Anak di Bawah Umur

Bali Tribune/ DIGIRING – Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, Ketut Y digiring petugas ke tahanan Mapolres Karangasem.
balitribune.co.id | Amlapura - Berawal dari perkenalan di Media Sosial (Medsos) seorang pemuda pengangguran berusia 21 tahun berinisial Ketut Y, nekat memperkosa seorang gadis yang masih di bawah umur, sebut saja Fulan, warga asal  Bebandem, Karangasem. Korban diperkosa di kamar rumahnya pada sore hari. 
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, kasus perkosaan ini sebenarnya sudah terjadi pada Rabu (23/10) pukul 15.00 Wita. Hanya saja baru dilaporkan oleh korban dan keluarganya, Jumat (25/10) lalu ke Mapolres Karangasem. 
 
Kasus perkosaan yanng dilakukan Ketut Y asal Karangasem tersebut berawal dari perkenalan pelaku dengan Fulan lewat medsos. Dari obrolan yang nyambung di medsos tersebut, pelaku tanpa sungkan langsung meminta nomor HP korban. Sayangnya, saat itu korban yang tidak curiga dan begitu lugu langsung menyerahkan nomor HP-nya. 
 
Jadilah perkenalan mereka berlanjut, dimana pelaku Ketut Y mulai jatuh hati melihat kecantikan wajah korban yang masih lugu dan tercatat masih duduk sebagai siswi di salah satu sekolah di Karangasem. Berbagai cara dilakukan pelaku untuk bisa berkunjung ke rumah korban, hingga pada Rabu (23/10) pelaku dengan alasan ingin meminjam buku kepada korban mengunjungi rumah korban di Bebandem. 
 
Tiba di rumah korban, pelaku bertemu dengan kakek korban. Karena melihat ada pria asing masuk ke dalam halaman rumahnya, kakek korban kemudian menanyakan maksud kedatangan pelaku, dan pelaku mengatakan jika dia ingin menemui korban untuk meminjam buku. 
 
“Pelaku kepada saksi pertama yakni kakek korban mengatakan maksud kedatangannya untuk meminjam buku kepada korban. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah dan meminta korban untuk keluar,” tegas Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Losa Lusiano  Arujo, kepada wartawan, Senin (28/10). 
 
Nah, mengetahui korban berada dalam kamar, pelaku yang sudah dirasuki setan tersebut memaksa masuk ke dalam kamar korban. Pada saat itu korban baru saja selesai mandi, dan hanya mengenakan pakaian tangtop saja. Melihat tubuh korban yang seksi semakin membuat birahi pelaku memuncak. 
 
Seketika itu pula pelaku langsung menutup pintu kamar korban dan kemudian berusaha memperkosa korban. Usaha korban untuk melepaskan diri dan mempertahankan kehormatannya sia-sia, sebab pelaku mengancam sambil mencekik korban, hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban. 
 
Sementara itu, kakek korban yang merasakan ada yang tidak beres dan khawatir dengan cucunya langsung menuju kamar korban dan mendobrak pintu kamar korban. Begitu terbuka, kakek korban mendapati jika cucu kesayangannya tengah disetubuhi oleh pelaku. 
 
“Karena pelaku tidak keluar-keluar, maka kakek korban kemudian masuk ke dalam rumah dan mendobrak kamar korban. Maka didapatilah pelaku tengah menyetubuhi korban,” ujar Losa Lusiano  Arujo. 
 
Dengan marah, kakek korban kemudian mengusir pelaku keluar dari rumah, dan kejadian itu kemudian dilaporkan kepada kedua orangtua korban. Selanjutnya orangtua korban melaporkan ke Mapolres Karangasem. 
 
Atas perbuatan yang dilakukannya itu, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan pasca kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat dan dalam penanganan Unit PPA Polres Karangasem dan OBH Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Karangasem. 
wartawan
Redaksi
Category

Peringati HPSN 2026, Bupati Badung Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura  - Aksi korve bersih sampah laut kembali dilaksanakan pada Minggu (22/2). Kegiatan serangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 tersebut diawali gelaran apel yang secara langsung dipimpin oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, di Shelter Kebencanaan Baruna, Pantai Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPR di Persimpangan Jalan: Antara Integritas, Permodalan, dan Seleksi Alam Industri

balitribune.co.id | Pencabutan izin usaha BPR Kamadana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal 2026 bukan sekadar kabar penutupan satu bank kecil di daerah. Ia adalah alarm keras bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Kediri

balitribune.co.id | Tabanan — Menindaklanjuti arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, menyambangi sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban banjir di Banjar Jaga Satru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Selasa (24/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Transparansi Pengembangan KEK Kura Kura Bali

balitribune.co.id I Denpasar -Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proyek strategis tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Kedaulatan di Balik Layar Digital: Mengapa Raksasa OTA Harus Menjadi "Penduduk Tetap" Indonesia?

balitribune.co.id | Bayangkan sebuah vila mewah di pesisir Canggu, Bali, terpesan dengan harga Rp2 juta per malam melalui platform global seperti Airbnb. Turisnya tidur di sana, pemilik vilanya tinggal di sana, dan akses jalan menuju lokasi tersebut dibangun menggunakan keringat pajak rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.