Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemuda Pengangguran Perkosa Anak di Bawah Umur

Bali Tribune/ DIGIRING – Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, Ketut Y digiring petugas ke tahanan Mapolres Karangasem.
balitribune.co.id | Amlapura - Berawal dari perkenalan di Media Sosial (Medsos) seorang pemuda pengangguran berusia 21 tahun berinisial Ketut Y, nekat memperkosa seorang gadis yang masih di bawah umur, sebut saja Fulan, warga asal  Bebandem, Karangasem. Korban diperkosa di kamar rumahnya pada sore hari. 
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, kasus perkosaan ini sebenarnya sudah terjadi pada Rabu (23/10) pukul 15.00 Wita. Hanya saja baru dilaporkan oleh korban dan keluarganya, Jumat (25/10) lalu ke Mapolres Karangasem. 
 
Kasus perkosaan yanng dilakukan Ketut Y asal Karangasem tersebut berawal dari perkenalan pelaku dengan Fulan lewat medsos. Dari obrolan yang nyambung di medsos tersebut, pelaku tanpa sungkan langsung meminta nomor HP korban. Sayangnya, saat itu korban yang tidak curiga dan begitu lugu langsung menyerahkan nomor HP-nya. 
 
Jadilah perkenalan mereka berlanjut, dimana pelaku Ketut Y mulai jatuh hati melihat kecantikan wajah korban yang masih lugu dan tercatat masih duduk sebagai siswi di salah satu sekolah di Karangasem. Berbagai cara dilakukan pelaku untuk bisa berkunjung ke rumah korban, hingga pada Rabu (23/10) pelaku dengan alasan ingin meminjam buku kepada korban mengunjungi rumah korban di Bebandem. 
 
Tiba di rumah korban, pelaku bertemu dengan kakek korban. Karena melihat ada pria asing masuk ke dalam halaman rumahnya, kakek korban kemudian menanyakan maksud kedatangan pelaku, dan pelaku mengatakan jika dia ingin menemui korban untuk meminjam buku. 
 
“Pelaku kepada saksi pertama yakni kakek korban mengatakan maksud kedatangannya untuk meminjam buku kepada korban. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah dan meminta korban untuk keluar,” tegas Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Losa Lusiano  Arujo, kepada wartawan, Senin (28/10). 
 
Nah, mengetahui korban berada dalam kamar, pelaku yang sudah dirasuki setan tersebut memaksa masuk ke dalam kamar korban. Pada saat itu korban baru saja selesai mandi, dan hanya mengenakan pakaian tangtop saja. Melihat tubuh korban yang seksi semakin membuat birahi pelaku memuncak. 
 
Seketika itu pula pelaku langsung menutup pintu kamar korban dan kemudian berusaha memperkosa korban. Usaha korban untuk melepaskan diri dan mempertahankan kehormatannya sia-sia, sebab pelaku mengancam sambil mencekik korban, hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban. 
 
Sementara itu, kakek korban yang merasakan ada yang tidak beres dan khawatir dengan cucunya langsung menuju kamar korban dan mendobrak pintu kamar korban. Begitu terbuka, kakek korban mendapati jika cucu kesayangannya tengah disetubuhi oleh pelaku. 
 
“Karena pelaku tidak keluar-keluar, maka kakek korban kemudian masuk ke dalam rumah dan mendobrak kamar korban. Maka didapatilah pelaku tengah menyetubuhi korban,” ujar Losa Lusiano  Arujo. 
 
Dengan marah, kakek korban kemudian mengusir pelaku keluar dari rumah, dan kejadian itu kemudian dilaporkan kepada kedua orangtua korban. Selanjutnya orangtua korban melaporkan ke Mapolres Karangasem. 
 
Atas perbuatan yang dilakukannya itu, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan pasca kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat dan dalam penanganan Unit PPA Polres Karangasem dan OBH Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Karangasem. 
wartawan
Redaksi
Category

Perda 4/2026 Jadi Tameng Lahan Produktif, Bali Perkuat Kedaulatan Pangan

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam menjaga masa depan pertanian dan ketahanan pangan daerah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan komitmen kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan pembangunan dan praktik kepemilikan terselubung.

Baca Selengkapnya icon click

Sektor Pariwisata dan UMKM Jadi Motor Utama, Kinerja Fiskal Bali 2026 Tumbuh Solid

balitribune.co.id | Denpasar - Secara umum, kinerja fiskal Bali di awal 2026 menunjukkan fondasi yang cukup kuat. Pertumbuhan ekonomi di atas nasional, pendapatan negara dan daerah yang meningkat dua digit, serta ekspansi kredit UMKM menjadi sinyal optimisme terhadap daya tahan ekonomi Pulau Dewata di tengah dinamika global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (26/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click

LPD Cempaga Tetap Beroperasi, Jaminan dan Uang Milik Nasabah Aman

balitribune.co.id I Bangli - Pasca musibah kebakaran Kantor LPD Desa Adat Cempaga yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), operasional  dari lembaga keuangan milik desa tersebut tetap berjalan normal. Bahkan dipastikan semua aset LPD yakni jaminan dari nasabah dan uang milik nasabah serta file penting lainnya aman   Hal tersebut diutarakan Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek, Kamis (26/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.