Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemulung Curi Pompa Air Listrik

Bali Tribune/ CURI – Tersangka pemulung pencuri pompa air.
balitribune.co.id | Badung -  Seorang pemulung bernama Purnomo (28) asal Jember, Jawa Timur kepergok saat mencuri pompa air listrik seharga Rp 200 ribu di rumah I Ketut Jedug (60) di Banjar Kedampal Abiansemal, Kabupaten Badung, Minggu (28/7) pukul 12.00 Wita. 
 
"Saat itu, tersangka sedang mencari barang bekas di belakang rumah korban. Dia melihat pompa air listrik merek Simizu tergeletak di bawah pohon waru,” terang Kapolsek Abiansemal Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa.
 
Tanpa pikir panjang pelaku kemudian mengambil pompa air tersebut dan dimasukan ke dalam karung yang dibawanya. Aksi tersebut dipergoki oleh korban. Korban pun berteriak berteriak maling. "Warga sekitar lantas mengamankan pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Abiansemal," ungkapnya.
 
Dari keterangan pemilik rumah, pompa tersebut sering dipakai menyalurkan air untuk mencuci ternak babi miliknya. Setelah dipakai biasanya diletakkan di bawah pohon waru. "Tersangka tidak merencanakan aksi pencurian itu. Karena ada kesempatan dan niatnya mencuri muncul," ujar Kapolsek. (u)
wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.