Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemungutan Suara Sempat Ricuh, Saksi : Ada 7 Orang Tidak Hadir Dicobloskan

Bali Tribune / RICUH - Proses penghitungan suara di TPS 11 Batugaing dilanjutkan kembali setelah sempat terjadi kericuhan (9/12)

balitribune.co.id | Tabanan - Proses pemungutan suara di TPS 11, Banjar batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, sempat ricuh. Dimana diduga ada kecurangan yang dituduhkan oleh saksi Paslon 2, ada tujuh warga yang tidak hadir namun dicobloskan.

Dengan adanya tuduhan dari Saksi Paslon nomor urut 2 tersebut, TPS 11 sempat ricuh dan namun setelah diselidiki oleh pihak Gakumdu dan Bawaslu Tabanan, tuduhan tersebut tidak terbukti kemudian proses penghitungan suara di TPS 11 Batugaing berjalan dengan lancar dengan dikawal oleh pihak Kepolisian untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Pada kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Tabanan Bidang Divisi Hukum dan Penindakan, I Putu Suranata menjelaskan, dugaan kecurangan berawal dari laporan Saksi Paslon nomor urut 2 yang keberatan, diduga ada kecurangan dimana ada tujuh orang pemilih yang tidak hadir diduga dicobloskan. Namun setelah dikroscek dugaan kecurangan tersebut terbantahkan, karena dari bukti daftar hadir dia tandatangan dan C Pemberitahuan ada. Sehingga dugaan kecurangan tersebut dibantahkan.

"Awalnya diduga ada tujuh orang tidak hadir akan tetapi dicobloskan, setelah kita kroscek daftar hadir ada tandatangan dan kita cek di C pembritahuan ada. Jadi yang tujuh orang ini hadir, sehingga tuduhan ini bisa terbantahkan sehingga proses penghitungan suara bisa kita lanjutkan," jelasnya.

Ditambahkan Suranata, protes keberatan tersebut terjadi sebelum proses penghitungan suara. Setelah protes keberatan tersebut pihaknya langsung melakukan kroscek dan faktanya semua tuduhan tersebut terbantahkan, karena dari bukti daftar hadir dan C pemberitahuan tujuh orang yang dituduhkan tersebut hadir.

"Setelah kita gali daftar hadir dan form C pemberitahuan kita temukan ada. Kita sudah lakukan kroscek namun faktanya ada, sementara kita tidak bisa simpulkan apa, karena faktanya ada," tambahnya.

Suranata melanjutkan, proses pengecekan tersebut langsung dilakukan didepan Saksi Paslon nomor urut 2 yang keberatan tersebut. Menurutnya semua faktanya sudah disaksikan langsung oleh Saksi yang keberatan tersebut. Menurutnya kalau pihak Saksi nomor urut 2 masih belum terima dengan hasilnya tersebut maka disarankan untuk mengisi Form Kejadian Khusus untuk dilanjutkan. "Fakta-faktanya sudah kita beberkan langsung dihadapan Saksi yang keberatan, kalau masih mengganjal dari yang bersangkutan maka keberatan bisa dituangkan dalam Form Kejadian Khusus," tandasnya.

wartawan
I Komang Artajingga
Category

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.