Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemungutan Suara Sempat Ricuh, Saksi : Ada 7 Orang Tidak Hadir Dicobloskan

Bali Tribune / RICUH - Proses penghitungan suara di TPS 11 Batugaing dilanjutkan kembali setelah sempat terjadi kericuhan (9/12)

balitribune.co.id | Tabanan - Proses pemungutan suara di TPS 11, Banjar batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, sempat ricuh. Dimana diduga ada kecurangan yang dituduhkan oleh saksi Paslon 2, ada tujuh warga yang tidak hadir namun dicobloskan.

Dengan adanya tuduhan dari Saksi Paslon nomor urut 2 tersebut, TPS 11 sempat ricuh dan namun setelah diselidiki oleh pihak Gakumdu dan Bawaslu Tabanan, tuduhan tersebut tidak terbukti kemudian proses penghitungan suara di TPS 11 Batugaing berjalan dengan lancar dengan dikawal oleh pihak Kepolisian untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Pada kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Tabanan Bidang Divisi Hukum dan Penindakan, I Putu Suranata menjelaskan, dugaan kecurangan berawal dari laporan Saksi Paslon nomor urut 2 yang keberatan, diduga ada kecurangan dimana ada tujuh orang pemilih yang tidak hadir diduga dicobloskan. Namun setelah dikroscek dugaan kecurangan tersebut terbantahkan, karena dari bukti daftar hadir dia tandatangan dan C Pemberitahuan ada. Sehingga dugaan kecurangan tersebut dibantahkan.

"Awalnya diduga ada tujuh orang tidak hadir akan tetapi dicobloskan, setelah kita kroscek daftar hadir ada tandatangan dan kita cek di C pembritahuan ada. Jadi yang tujuh orang ini hadir, sehingga tuduhan ini bisa terbantahkan sehingga proses penghitungan suara bisa kita lanjutkan," jelasnya.

Ditambahkan Suranata, protes keberatan tersebut terjadi sebelum proses penghitungan suara. Setelah protes keberatan tersebut pihaknya langsung melakukan kroscek dan faktanya semua tuduhan tersebut terbantahkan, karena dari bukti daftar hadir dan C pemberitahuan tujuh orang yang dituduhkan tersebut hadir.

"Setelah kita gali daftar hadir dan form C pemberitahuan kita temukan ada. Kita sudah lakukan kroscek namun faktanya ada, sementara kita tidak bisa simpulkan apa, karena faktanya ada," tambahnya.

Suranata melanjutkan, proses pengecekan tersebut langsung dilakukan didepan Saksi Paslon nomor urut 2 yang keberatan tersebut. Menurutnya semua faktanya sudah disaksikan langsung oleh Saksi yang keberatan tersebut. Menurutnya kalau pihak Saksi nomor urut 2 masih belum terima dengan hasilnya tersebut maka disarankan untuk mengisi Form Kejadian Khusus untuk dilanjutkan. "Fakta-faktanya sudah kita beberkan langsung dihadapan Saksi yang keberatan, kalau masih mengganjal dari yang bersangkutan maka keberatan bisa dituangkan dalam Form Kejadian Khusus," tandasnya.

wartawan
I Komang Artajingga
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.