Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penambahan Jumlah SPBKLU di Pulau Jawa dan Bali Percepat Terbentuknya Infrastruktur Kendaraan Listrik

Bali Tribune / MENGUNJUNGI - Neneng Goenadi (kiri) bersama Direktur Utama PT PLN Persero,Darmawan Prasodjo (kanan) saat mengunjungi booth EV Ecosystem Showcase di Denpasar

balitribune.co.id | DenpasarSuperapp terkemuka di Asia Tenggara, bersama PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman untuk mendorong percepatan pembentukan ekosistem dan infrastruktur, serta implementasi bisnis e-mobility Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), melalui penambahan jumlah Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN Persero, Darmawan Prasodjo dan Country Managing Director of Grab Indonesia, Neneng Goenadi di Denpasar, Minggu (24/7).

Country Managing Director of Grab Indonesia, Neneng Goenadi, meyakini kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dengan PLN, krusial untuk mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. "Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mencapai target netral karbon pada tahun 2040 yang kami tetapkan di tahun ini," ujarnya. 

Belum lama ini pihaknya memperkenalkan tampilan baru armada kendaraan listrik yang kini bernama GrabElectric. Telah hadir sejak 2019 dengan mengoperasikan total 8.500 armada GrabElectric di 8 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. "Di periode 2020-2021, melalui armada kendaraan listrik telah berkontribusi untuk mengurangi emisi karbon lebih dari 5.000 ton atau setara dengan pengurangan lebih dari 2 juta liter BBM," beber Neneng.

Direktur Utama PT PLN Persero, Darmawan Prasodjo mengatakan, kerja sama antara PLN dan Grab Indonesia semakin diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman kali ini untuk mempercepat penyediaan EV Charging Station yang bisa dimanfaatkan bersama baik PLN maupun Grab Indonesia. Kata dia, kolaborasi ini juga diharapkan dapat mewujudkan cita-cita bersama mencapai target carbon neutral pada tahun 2060. 

"Dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik ini, PLN tidak bisa sendiri, tentu butuh kolaborasi dari berbagai pihak supaya semakin masif," ucapnya. 

wartawan
YUE
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.