Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penambahan Jumlah SPBKLU di Pulau Jawa dan Bali Percepat Terbentuknya Infrastruktur Kendaraan Listrik

Bali Tribune / MENGUNJUNGI - Neneng Goenadi (kiri) bersama Direktur Utama PT PLN Persero,Darmawan Prasodjo (kanan) saat mengunjungi booth EV Ecosystem Showcase di Denpasar

balitribune.co.id | DenpasarSuperapp terkemuka di Asia Tenggara, bersama PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman untuk mendorong percepatan pembentukan ekosistem dan infrastruktur, serta implementasi bisnis e-mobility Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), melalui penambahan jumlah Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN Persero, Darmawan Prasodjo dan Country Managing Director of Grab Indonesia, Neneng Goenadi di Denpasar, Minggu (24/7).

Country Managing Director of Grab Indonesia, Neneng Goenadi, meyakini kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dengan PLN, krusial untuk mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. "Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mencapai target netral karbon pada tahun 2040 yang kami tetapkan di tahun ini," ujarnya. 

Belum lama ini pihaknya memperkenalkan tampilan baru armada kendaraan listrik yang kini bernama GrabElectric. Telah hadir sejak 2019 dengan mengoperasikan total 8.500 armada GrabElectric di 8 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. "Di periode 2020-2021, melalui armada kendaraan listrik telah berkontribusi untuk mengurangi emisi karbon lebih dari 5.000 ton atau setara dengan pengurangan lebih dari 2 juta liter BBM," beber Neneng.

Direktur Utama PT PLN Persero, Darmawan Prasodjo mengatakan, kerja sama antara PLN dan Grab Indonesia semakin diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman kali ini untuk mempercepat penyediaan EV Charging Station yang bisa dimanfaatkan bersama baik PLN maupun Grab Indonesia. Kata dia, kolaborasi ini juga diharapkan dapat mewujudkan cita-cita bersama mencapai target carbon neutral pada tahun 2060. 

"Dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik ini, PLN tidak bisa sendiri, tentu butuh kolaborasi dari berbagai pihak supaya semakin masif," ucapnya. 

wartawan
YUE
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.