Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemkab Klungkung dengan Konsil Kedokteran Indonesia

Bali Tribune/MOU - Penanda Tanganan MOU dengan Konsil Kedokteran Indonesia.

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tentang Pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi dan Data Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi Dalam Rangka Percepatan Pelayanan Publik di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (2/11/22). 
 
Turut hadir, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung dr. Ni Made Adi Swapatini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung I Made Sudiarka Jaya serta instansi terkait lainnya.
 
Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Di hadapan KKI, dirinya juga menambahkan keseriusan Pemkab Klungkung untuk meningkatkan pelayanan kesehatan sangat terlihat dengan meningkatnya kualitas pelayanan di RSUD Klungkung yang semula tipe C sekarang sudah menjadi tipe B. Selain itu, RSUD Klungkung juga sudah menetapkan sistem Global Budget. "Mudah-mudahan dengan adanya nota kesepakatan ini kedepan pelayanan kesehatan untuk masyarakat di Kabupaten Klungkung lebih meningkatkan dan berkualitas," harap Sekda Winastra.
 
Ketua KKI Putu Moda Arsana mengatakan penandatanganan nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam memanfaatkan Data STR Dokter dan Dokter Gigi serta Data SIP Dokter dan Dokter Gigi dalam mendukung pemantauan dan pengawasan terhadap STR Dokter dan Dokter Gigi serta SIP Dokter dan Dokter Gigi di Wilayah Kabupaten Klungkung. "Semoga dengan terlaksananya Penandatanganan Nota Kesepakatan ini, praktik kedokteran dapat dilaksanakan dengan baik, melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas praktik kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (PP)," ucapnya.
wartawan
SUG
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.