Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penandatanganan Perjanjian Sewa Pasar Taman Griya Jimbaran

Bali Tribune/PERJANJIAN SEWA - Sekda Adi Arnawa bersama Kelian Banjar Adat Taman Griya I Wayan Warsana tandatangani perjanjian sewa Pasar Taman Griya Jimbaran di Puspem Badung, Rabu (29/9).

balitribune.co.id | Mangupura  - Pemerintah Kabupaten Badung bersama Prajuru Banjar Adat Taman Griya, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan melakukan penandatanganan Perjanjian Sewa Pasar Taman Griya Jimbaran. Dengan perjanjian sewa ini, Pasar Taman Griya yang merupakan aset Pemkab Badung akan dikelola oleh Banjar Adat Taman Griya. 
 
Penandatanganan perjanjian sewa dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Kelian Banjar Adat Taman Griya I Wayan Warsana, di Puspem Badung, Rabu (29/9/2021). Acara tersebut juga dihadiri Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryanithi yang juga Plt Kepala BPKAD, Kabid Aset BPKAD I Nengah Nurjaya serta Kaling Taman Griya I Ketut Ari Sudarsana. 
 
Sekda Adi Arnawa menyampaikan penandatanganan perjanjian dan serah terima sewa Pasar Taman Griya ini, sebagai salah satu bentuk keberpihakan Pemkab Badung kepada masyarakat terutamanya krama Banjar Adat Taman Griya. Dijelaskan, bahwa proses perjanjian sewa telah diawali dengan permohonan dari Banjar Adat Taman Griya untuk pemanfaatan tanah fasos fasum untuk pasar. Permohonan tersebut telah diproses berdasarkan mekanisme dengan persetujuan Bupati Badung dan sudah dilakukan proses appraisal, penilaian ke lapangan.
 
Diharapkan, dengan perjanjian ini dapat mendukung ekonomi kerakyatan di Kabupaten Badung pada umumnya. 
 
"Mudah-mudahan fasilitasi ini setidaknya masyarakat Taman Griya dapat memanfaatkan dengan maksimal, sehingga membantu warga terutamanya UMKM dalam rangka meningkatkan pendapatan," tambahnya. 
 
Karena menyangkut aset pemerintah daerah dan bersifat komersil, kata Adi Arnawa, harus adanya pembayaran sewa. Sehingga dari penilaian appraisal yang semestinya disewa 120 juta per tahun, dapat dikurangi menjadi 6 juta per tahun dengan rentang waktu lima tahun. 
 
Sementara Kelian Banjar Adat Taman Griya I Wayan Warsana atas nama krama banjar adat Taman Griya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemkab Badung yang betul-betul berpihak kepada krama adat sehingga terealisasinya perjanjian sewa pasar ini. 
 
"Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Badung terutama Bapak Sekda yang telah memfasilitasi sehingga perjanjian ini bisa ditandatangani," ujarnya. 
Ke depan hasil swakelola pasar ini akan dimanfaatkan untuk kegiatan di lingkungan banjar adat seperti kegiatan suka duka, program muda mudi, termasuk menganggarkan pembagian sembako kepada krama pengarep yang berjumlah 127 KK di masa pandemi Covid-19 ini.
 
Hal senada disampaikan Kaling Taman Griya I Ketut Ari Sudarsana. Pihaknya berterima kasih kepada Pemkab Badung yang telah membantu, dalam artian memberikan fasilitas pasar Taman Griya telah diserahkan hak kelolanya kepada Banjar Adat Taman Griya. 
wartawan
ANA
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.