Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penangkapan Paksa Arka Wijaya Dilaporkan ke SPKT Polres Buleleng

Bali Tribune / DIBORGOL - Aktivis hukum Arka Wijaya mengenakan baju oranye dan diborgol saat akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan visum di rumah sakit bersama penyidik Polres Buleleng.

balitribune.co.id | Singaraja - Peristiwa penangkapan aktivis hukum Gede Putu Arka Wijaya warga Jalan Pulau Lombok Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng pada Selasa (14/11) malam lalu ternyata berbuntut panjang. Upaya paksa penangkapan dengan cara brutal oleh polisi di bawah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra,meninggalkan trauma mendalam buat anak-anaknya yang menyaksikan peristiwa itu. Selain melakukan konseling ke psikiater kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Buleleng pada Kamis (16/11).

Istri Arka Wijaya bernama Luh Putu Widayanti (33) tahun mendatangi SPKT Polres Buleleng untuk melaporkan malam kelam penangkapan suaminya Arka Wijaya yang berdampak kepada anak-anaknya. “Pascakejadian itu dua anak saya mengalami perubahan perilaku secara drastis, melamun, emosi meledak-ledak dan mengalami ketakutan saat dalam keadaan sendiri,” terang Putu Widayanti.

Ia menyebut laporannya ke Polres Buleleng telah diterima melalui SPKT dengan nomor laporan; LP/B/231/XI/2023/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 16 November 2023. Widayanti menyayangkan cara-cara polisi melakukan penangkapan paksa tanpa melalui prosedur termasuk melibatkan aparat kelurahan setempat.Terlebih tudingan Arka Wijaya tidak kooperatif dianggap berlebihan.

“Pada panggilan pertama memang tidak datang karena ada kesibukan dan itupun penyidik sudah dikonfirmasi melalui telepon, namun panggilan kedua datang. Setelah itu panggilan saksi-saksi dan dua hari berikutnya dilakukan upaya penangkapan paksa pada malam hari,” tutur Widayanti.

Menurut Widayanti saat proses penangkapan Arka Wijaya terkesan dipaksakan bahkan dilakukan dengan cara-cara tidak seimbang dengan bobot kasusnya. Puluhan polisi menyeret paksa Arka Wijaya sehingga menimbulkan dampak buruk tidak saja buat lingkungan sekitar namun terpenting bagi keluarga terutama anak-anaknya."Seolah suami saya pelaku kriminal besar padahal substansi kasusnya perdata murni dan beberapa kali dilakukan penyelesaian dengan pihak BPR Nur Abadi soal pinjaman dengan jaminan rumah kos-kosan namun buntu,” terangnya.

Atas peristiwa itu menurut Widayanti suaminya kini menjadi tahanan Polres Buleleng dan dititipkan di Lapas Kelas II B Singaraja. Sebelum penahanannya dialihkan, menurut Widayanti pihaknya sempat bersitegang dengan penyidik disebabkan ia meminta visum namun ditolak. Akibat penolakan itu sempat terjadi ketegangan sebelum akhirnya dilakukan visum atas luka-luka yang diderita Arka Wijaya saat dilakukan upaya penangkapan paksa.

“Penangkapan ini kan soal pinjaman yang dilaporkan dengan dugaan penipuann dan penggelapan padahal ini hanya soal pinjaman dengan jaminan rumah kos-kosan. Dan jaminan itu sudah dibalik nama antara suami saya dengan pihak penjual. Namun tiba-tiba sertifikat jaminan beralih atas nama pembeli. Ini soal perdata bahkan sudah ada putusan perdata,” terangnya.

Karena itu, katanya, ia masih menunggu langkah selanjutnya atas laporannya ke SPKT Polres Buleleng, termasuk melakukan langkah mencari keadilan atas penangakapan suaminya.

Sementara itu Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap Arka Wijaya dengan menggunakan SOP dan KUHAP. Bahkan sudah dilakukan gelar perkara sebelum dilakukan penangkapan. Hanya saja pada saat aksi dilakukan tidak melibatkan aparat lingkungan setempat. Namun Darma Diatmika membantahnya.“Seharusnya dalam setiap upaya penangkapan harus sepengetahuan aparat lingkungan setempat dan saya rasa itu sudah dilakukan,” tandas AKP Darma Diatmika.

wartawan
CHA
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.