Penangkapan Paksa oleh Polisi, Anak dan Istri Histeris Lihat Polisi Seret Arka Wijaya | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 02 Desember 2024
Diposting : 16 November 2023 06:17
CHA - Bali Tribune
Bali Tribune/ AKP Gede Darma Diatmika.

balitribune.co.id | Singaraja - Penangkapan aktivis hukum Gede Putu Arka Wijaya warga Jalan Pulau Lombok Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, diwarnai aksi menegangkan. Puluhan aparat kepolisian yang mengepung rumah Arka Wijaya, kemudian menangkap paksa bahkan hingga diseret. Adegan ini sontak membuat jerit histeris istri dan anak-anak Arka Wijaya.

Tak hanya itu, upaya penangkapan paksa cukup brutal tersebut menyebabkan trauma di keluarga Arka Wijaya. Polisi yang dikonfirmasi atas penangkapan itu, mengaku sudah bertindak sesuai SOP berdasar KUHAP atas laporan BPR Nur Abadi.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (14/11) malam itu merupakan tindak lanjut atas penetapan Arka Wijaya sebagai TSK beberapa jam sebelumnya hingga kedatangan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng. Upaya paksa dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra, awalnya nyaris gagal, dimana sekitar pukul 22.00 Wita bersama sejumlah polisi tidak berseragam langsung merangsek ke kediaman Arka Wijaya yang sedang menerima tamu.

“Saya langsung mau diamankan, secara tiba-tiba datang polisi berpakaian preman dan tanpa didampingi RT atau RW masuk dan mau menangkap, ya siapa yang tidak kaget secara tiba-tiba sudah dinyatakan tersangka dan mau ditangkap, katanya tidak kooperatif,” jelas Arka Wijaya sebelum dibawa paksa.

Polisi yang gagal melakukan upaya paksa akhirnya berkumpul tidak jauh dari rumah Arka Wijaya bahkan kemudian sekitar pukul 23.00 Wita dengan kekuatan tambahan, polisi berseragam kembali melakukan upaya paksa.

Disaksikan istri dan orang tuanya, serta anak pertamanya yang masih berusia 9 tahun, Arka Wijaya disergap puluhan polisi. Bahkan akibat mempertahankan diri, Arka Wijaya diseret keluar rumahnya hal itu menyebabkan terjadinya kerusakan, bahkan anak Arka Wijaya merasa ketakutan dengan penagkapan yang dilakukan tidak profesional itu.

“Ya, disergap banyak orang kemudian dibawa paksa hingga beberapa di rumah mengalami kerusakan seperti pot tanaman ada tiga kemudian ada tiang penyangga tanaman patah akibat terjatuh termasuk kran air patah hingga air meluber sampai sekarang, Ini yang parah, anak ini menjadi takut dan terus menangis,” ujar staf Arka Wijaya bernama Lintang.

Hal senada diungkapkan Gede Rasadana yang ada di lokasi penangkapan, bahkan dirinya mempertanyakan tindakan kepolisian yang dianggap berlebihan, sebab selama ini telah mengikuti prosedur yang ditetapkan termasuk telah melaporkan balik adanya dugaan kongkalikong mafia perbankkan tersebut.

“Memang ada upaya paksa, yang pertama belum bisa dilakukan dan polisi berpakaian preman mundur, tetapi satu jam kemudian kembali datang dengan puluhan personel termasuk ada yang berpakaian dinas. Rasanya ini aneh, kami selalu kooperatif, tapi tiba-tiba saja baru ditetapkan sebagai tersangka langsung ada upaya paksa,” ujar Rasadana.

Saat penangkapan itu juga Istri Arka Wijaya meminta polisi tidak memaksa suaminya dan akan datang langsung setelah pagi hari ke Mapolres Buleleng, bahkan juga langkah kepolisian dipertanyakan berkaitan dengan kasus sebelumnya yang menyatakan Arka Wijaya tidak bersalah malah dipenjara. “Kenapa kalian diam semua, dulu juga seperti ini, pada akhirnya suami saya tidak bersalah, gimana maunya dan tanggung jawab polisi kalau sudah begini?,” ujarnya dengan nada keras.

Menyikapi itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, proses penangkapan terhadap Arka Wijaya telah sesuai SOP dan berdasar KUHAP. Bahkan sebelumnya dilakukan pemanggilan terhadap terlapor sebagai saksi.

“Berdasar pemeriksaan saksi-saksi, penyidik kemudian menetapkan terlapor Arka Wijaya sebagai tersangka berdasar hasil kesepakatan dalam gelar perkara,” terang AKP Darma Diatmika, Rabu (15/11).

Menurutnya,langkah polisi menangkap tersangka karena dikhawatirkan ia mangkir dari panggilan. Bahkan ditakutkan akan melakukan intimidasi dan memengaruhi saksi-saksi lain yang menyimpang dari faktanya. “Arka Wijaya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (10/11) dan akan dilakukan penahanan atas dugaan penipuan dan penggelapan,” tandas AKP Darma Diatmika.