Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penasehat Spritual Tewas Diduga Racun Pembasmi Nyamuk

Bali Tribune/ Penasehat spiritual yang tewas


,
balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah video memperlihatkan seorang pria menyemprotkan cairan racun pembasmi nyamuk ke mulut dan wajah. Namun setelah itu ia kemudian meninggal dunia. Video tersebut viral di media sosial. 
 
Informasi yang berhasil dihimpun bali tribune mengatakan, pria dalam video itu bernama I Wayan Merta alias Ki Galang Pamungkas. Video Ki Galang Pamungkas yang merupakan Penasehat Spritual LBS Kapak Jimbaran mulai viral pada Senin (3/5) pagi.
 
Video pertama memperlihatkan Ki Galang Pamungkas menyeprotkan cairan pembasmi nyamuk dengan mulut terbuka sambil diiringi musik lagu Pop Bali. Kemudian video yang kedua memperlihatkan jika Ki Galang Pamungkas sudah meninggal dan jenazahnya disemayamkan di bale dangin rumahnya. 
 
Namun pihak keluarga membantah video yang mengaitkan jika almarhum meninggal karena mengkonsumsi cairan pembasmi nyamuk itu. Hal tersebut diungkapkan oleh adik korban selaku perwakilan dari pihak keluarga, I Nyoman Saputra.
 
 "Saya selaku adiknya tidak membenarkan jika almarhum meninggal karena baygon (cairan pembasmi nyamuk). Berdasarkan rekam medis di rumah sakit, beliau meninggal karena serangan jantung," ujarnya dikonfirmasi wartawan siang kemarin.
 
Menurut Nyoman Saputra, Ki Galang Pamungkas meninggal di rumah sakit Bali Jimbaran, Minggu (2/5/2021) pukul 06.15 wita.
 
Belakangan Ki Galang Pamungkas sudah tidak pernah lagi mengkonsumsi cairan pembasmi nyamuk karena telah dilarang oleh pihak keluarga. "Video itu sudah lama, sekitar dua atau tiga tahun lalu. Tapi saya tidak tahu persis kapan dan dimana video itu dibuat," tuturnya.
 
Sementara Kapolsek Kuta Selatan Kompol Yusak Agustinus Sooi mengatakan, jika pihaknya belum menerima laporan. "Belum ada laporan masuk. Jika video itu benar (minggal karena mengkonsumsi cairan pembasi nyamuk) sudah tergolong bunuh diri," katanya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.