Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penataan Tebing Pantai Pemutih, Giri Prasta: Ijin Lengkap Tapi Ada Kelalaian

Bali Tribune / Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta

balitribune.co.id | MangupuraBupati Badung I Nyoman Giri Prasta menanggapi perihal viralnya kegiatan cut and fill atau penataan tebing di Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Berdasarkan penelusuran, dari aspek perizinan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lahan lokasi penataan juga sudah SHM (Sertifikat Hak Milik). Akan tetapi, pada saat pelaksanaan kegiatan terjadi kelalaian yang mengakibatkan terjadi gangguan ketentraman dan ketertiban, yaitu runtuhan batu kapur sampai ke bibir pantai.

Bupati Nyoman Giri Prasta kepada sejumlah media di sela-sela membuka turnamen futsal di GOR Lila Bhuana, Denpasar, Kamis (23/5) menjelaskan bahwa ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah terpenuhi. “Untuk izin dari OSS (Online Single Submission) sudah berjalan dan sudah ada izinnya, dan peruntukannya juga akomodasi pariwisata,” terang Giri Prasta kepada media di sela-sela membuka turnamen futsal di GOR Lila Bhuana, Denpasar, Kamis (23/5).

Perizinan yang terbit melalui OSS meliputi, Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 2205230078561, KBLI 55120 diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan klasifikasi risiko Menengah Tinggi, Sertifikat Standar Nomor : 22052300785610001 diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Bali, serta Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L).

Kemudian Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha. Selanjutnya, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha Nomor 29052310115103054 dari Bupati Badung cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung tanggal 29 Mei 2024 yang divalidasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung tanggal 26 Juni 2023, dengan peruntukan pemanfaatan ruang pariwisata.

Bupati Giri Prasta melanjutkan, kegiatan tersebut juga telah memiliki Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Nomor : 660.41/036/LHK/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga sudah dikeluarkan oleh Dinas PU,” imbuh Bupati.

Adapun PBG yang dimaksud Nomor SK- PBG-0-03102023-001 terbit melalui SIMBG tanggal 3 Oktober 2023. Menurut Bupati Giri Prasta, terkait penataan tebing tidak masalah asalkan sesuai ketentuan yang berlaku.  Dalam ketentuan PBG, diatur penataan lahan (Cut & Fill) dalam rangka pembuatan basement, pondasi bangunan dan konstruksi bangunan diizinkan dengan kedalaman dari muka lahan maksimal 15 meter.

“Cuma yang terjadi masalah kemarin itu, dan saya berterima kasih kepada SatPol PP Badung yang telah menutup pelaksanaan kegiatan tersebut, karena mengganggu tepi pantai akibat penataan itu sendiri,” terangnya.

Bupati Giri Prasta pun mengingatkan kegiatan penataan tersebut harus dilakukan dengan baik, sehingga tidak berdampak buruk kepada lingkungan dan masyarakat sekitar. “Dan tak kalah penting diingatkan, agar dilakukan pengawasan yang lebih ketat. Bukan hanya pada kegiatan usaha ini, tapi kepada usaha-usaha lainnya, agar kasus serupa tidak terulang kembali,” ucapnya.

Sementara itu berdasarkan telaahan Tim Pemkab Badung, usaha yang melakukan penataan telah melakukan kelalaian sehingga berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum karena pelaku usaha tidak mengantisipasi dampak runtuhan tersebut sampai ke bibir pantai.

Selain itu, pelaku usaha juga tidak melaksanakan surat pernyataan mandiri yang dibuat yaitu Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Akibat dugaan pelanggaran tersebut tersebut diatas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung telah memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2022 tentang SOP Satpol PP Kabupaten Badung berupa Penghentian Sementara  Kegiatan.

Sesuai Surat Pernyataan Pelaku Usaha berjanji menghentikan proyek dan segera membersihkan puing-puing/material yang jatuh ke pantai, paling lama 1 (satu) bulan dari dibuatnya pernyataan. Apabila dalam waktu 1 bulan pelaku usaha tidak melaksanakan pernyataan yang dibuat maka akan dikenakan Sanksi Administratif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

wartawan
ANA
Category

Badung Tak Ikuti Gianyar, ASN Tetap Kenakan Busana Adat Bali Setiap Kamis

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan seragam Korpri setiap hari Kamis. Pemkab Badung tetap mempertahankan penggunaan busana adat Bali bagi ASN pada hari Kamis sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

Baca Selengkapnya icon click

Permohonan Domisili di Disdukcapil Tabanan Melonjak saat SPMB

balitribune.co.id I Tabanan – Permohonan penerbitan surat keterangan domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan meningkat seiring musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.

Hingga Selasa (30/6/2026), Disdukcapil Tabanan mencatat telah menerbitkan sedikitnya 337 surat untuk mengakomodasi calon siswa yang terkendala masa berlaku Kartu Keluarga (KK) dalam proses SPMB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terminal Pesiapan Ditata, Operasional Angkutan Pindah ke Jalan Pulau Nias

balitribune.co.id I Tabanan – Operasional layanan angkutan di Terminal Pesiapan pindah sementara ke Jalan Pulau Nias. Perpindahan ini dilakukan menyusul berlangsungnya kegiatan penataan kawasan terminal yang sudah berjalan sejak awal Juni 2026 lalu. Di sisi lain, perpindahan sementara ini juga untuk memastikan layanan transportasi publik tetap berjalan seperti biasanya.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Amankan Ekstasi Serbuk hingga Tembakau Sintetis Siap Edar

balitribune.co.id I Negara - Dalam sepekan terakhir, Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, serbuk yang diduga ekstasi, serta tembakau sintetis siap edar. Dua kasus itu mengungkap pola distribusi narkoba yang memanfaatkan jasa pengiriman travel antarprovinsi hingga pemasaran melalui media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kelompok Ternak Ubung Kaja Dapat Bantuan 11 Induk Sapi

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pertanian Kota Denpasar menyalurkan bantuan 11 ekor induk sapi beserta 11 sak pakan konsentrat kepada Kelompok Peternak Sapi Gotong Royong di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (30/6/2026).

Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam memperkuat ketahanan pangan hewani sekaligus meningkatkan populasi ternak sapi di wilayah kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.