Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penataan Tebing Pantai Pemutih, Giri Prasta: Ijin Lengkap Tapi Ada Kelalaian

Bali Tribune / Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta

balitribune.co.id | MangupuraBupati Badung I Nyoman Giri Prasta menanggapi perihal viralnya kegiatan cut and fill atau penataan tebing di Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Berdasarkan penelusuran, dari aspek perizinan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lahan lokasi penataan juga sudah SHM (Sertifikat Hak Milik). Akan tetapi, pada saat pelaksanaan kegiatan terjadi kelalaian yang mengakibatkan terjadi gangguan ketentraman dan ketertiban, yaitu runtuhan batu kapur sampai ke bibir pantai.

Bupati Nyoman Giri Prasta kepada sejumlah media di sela-sela membuka turnamen futsal di GOR Lila Bhuana, Denpasar, Kamis (23/5) menjelaskan bahwa ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah terpenuhi. “Untuk izin dari OSS (Online Single Submission) sudah berjalan dan sudah ada izinnya, dan peruntukannya juga akomodasi pariwisata,” terang Giri Prasta kepada media di sela-sela membuka turnamen futsal di GOR Lila Bhuana, Denpasar, Kamis (23/5).

Perizinan yang terbit melalui OSS meliputi, Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 2205230078561, KBLI 55120 diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan klasifikasi risiko Menengah Tinggi, Sertifikat Standar Nomor : 22052300785610001 diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Bali, serta Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L).

Kemudian Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha. Selanjutnya, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha Nomor 29052310115103054 dari Bupati Badung cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung tanggal 29 Mei 2024 yang divalidasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung tanggal 26 Juni 2023, dengan peruntukan pemanfaatan ruang pariwisata.

Bupati Giri Prasta melanjutkan, kegiatan tersebut juga telah memiliki Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Nomor : 660.41/036/LHK/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga sudah dikeluarkan oleh Dinas PU,” imbuh Bupati.

Adapun PBG yang dimaksud Nomor SK- PBG-0-03102023-001 terbit melalui SIMBG tanggal 3 Oktober 2023. Menurut Bupati Giri Prasta, terkait penataan tebing tidak masalah asalkan sesuai ketentuan yang berlaku.  Dalam ketentuan PBG, diatur penataan lahan (Cut & Fill) dalam rangka pembuatan basement, pondasi bangunan dan konstruksi bangunan diizinkan dengan kedalaman dari muka lahan maksimal 15 meter.

“Cuma yang terjadi masalah kemarin itu, dan saya berterima kasih kepada SatPol PP Badung yang telah menutup pelaksanaan kegiatan tersebut, karena mengganggu tepi pantai akibat penataan itu sendiri,” terangnya.

Bupati Giri Prasta pun mengingatkan kegiatan penataan tersebut harus dilakukan dengan baik, sehingga tidak berdampak buruk kepada lingkungan dan masyarakat sekitar. “Dan tak kalah penting diingatkan, agar dilakukan pengawasan yang lebih ketat. Bukan hanya pada kegiatan usaha ini, tapi kepada usaha-usaha lainnya, agar kasus serupa tidak terulang kembali,” ucapnya.

Sementara itu berdasarkan telaahan Tim Pemkab Badung, usaha yang melakukan penataan telah melakukan kelalaian sehingga berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum karena pelaku usaha tidak mengantisipasi dampak runtuhan tersebut sampai ke bibir pantai.

Selain itu, pelaku usaha juga tidak melaksanakan surat pernyataan mandiri yang dibuat yaitu Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Akibat dugaan pelanggaran tersebut tersebut diatas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung telah memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2022 tentang SOP Satpol PP Kabupaten Badung berupa Penghentian Sementara  Kegiatan.

Sesuai Surat Pernyataan Pelaku Usaha berjanji menghentikan proyek dan segera membersihkan puing-puing/material yang jatuh ke pantai, paling lama 1 (satu) bulan dari dibuatnya pernyataan. Apabila dalam waktu 1 bulan pelaku usaha tidak melaksanakan pernyataan yang dibuat maka akan dikenakan Sanksi Administratif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

wartawan
ANA
Category

DPRD Bangli Soroti APBD 2026, Pentingnya Transparansi dan Efisiensi Anggaran

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi- Fraksi  DPRD Bangli memberikan pandangan umum terhadap  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2026 pada, Senin (27/10). Dalam pandangan umum tersebut, fraksi-fraksi DPRD Bangli menyampaikan apresiasi dan saran  terhadap rancangan APBD yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Keamanan Data, Klungkung Kini Miliki Aplikasi Kiwa Tengen

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria kini bisa bernapas lega dengan kondisi saat ini, dimana Klungkung kini susah memiliki aplikasi keamanan data Pemda Klungkung dengan nama beken  Tiwa Tengen. Hal itu terwujud pada Jumat (24/10/2025), Bupatu Satria didampingi Kepala Dinas Komunikaai dan Informasi I Wayan Sudiarsa meluncurkan program inovasi Kiwa Tengen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Satgas Pangan Polda Bali Beri Teguran Dua Pedagang Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Guna menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali menggelar sidak ke pasar tradisional khususnya pedagang beras di Pasar Badung, Senin (27/10/2025) pagi. Kegiatan ini dipimpin Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bali AKBP William Wilman Sitorus didampingi Manager Bisnis Bulog Provinsi Bali, 

Baca Selengkapnya icon click

Aktivitas Illegal Logging di Jembrana Terungkap Lagi

balitribune.co.id | Negara - Kendati permasalahan kerusakan hutan menjadi sorotan dan perhatian serius semua pihak, namun kasus pembalakan liar (illegal logging) masih saja terjadi. Seperti kasus penebangan kayu hutan di wilayah Jembrana yang berhasil diungkap aparat Kepolisian. Bahkan pelakunya merupakan residivis kasus serupa yang sudah sempat menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerakan Ny. Mas Parwata Lawan Buta Huruf di Karangasem dengan Mobil Perpustakaan Keliling

balitribune.co.id | ​Amlapura - Kasus siswa kelas IV hingga kelas VI SD yang belum lancar membaca menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan di Karangasem. Keterbatasan koleksi buku di perpustakaan sekolah menambah pelik masalah literasi ini. Menanggapi tantangan tersebut, Pokja 2 Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem bergerak dengan inisiatif yang terpadu. Dipimpin oleh Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Tinjau Sejumlah Lokasi Pembangunan Infrastruktur di Kubu

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem melaksanakan peninjauan ke sejumlah lokasi kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Kubu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.