Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penataan Tebing Pantai Pemutih, Giri Prasta: Ijin Lengkap Tapi Ada Kelalaian

Bali Tribune / Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta

balitribune.co.id | MangupuraBupati Badung I Nyoman Giri Prasta menanggapi perihal viralnya kegiatan cut and fill atau penataan tebing di Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Berdasarkan penelusuran, dari aspek perizinan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lahan lokasi penataan juga sudah SHM (Sertifikat Hak Milik). Akan tetapi, pada saat pelaksanaan kegiatan terjadi kelalaian yang mengakibatkan terjadi gangguan ketentraman dan ketertiban, yaitu runtuhan batu kapur sampai ke bibir pantai.

Bupati Nyoman Giri Prasta kepada sejumlah media di sela-sela membuka turnamen futsal di GOR Lila Bhuana, Denpasar, Kamis (23/5) menjelaskan bahwa ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah terpenuhi. “Untuk izin dari OSS (Online Single Submission) sudah berjalan dan sudah ada izinnya, dan peruntukannya juga akomodasi pariwisata,” terang Giri Prasta kepada media di sela-sela membuka turnamen futsal di GOR Lila Bhuana, Denpasar, Kamis (23/5).

Perizinan yang terbit melalui OSS meliputi, Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 2205230078561, KBLI 55120 diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan klasifikasi risiko Menengah Tinggi, Sertifikat Standar Nomor : 22052300785610001 diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Bali, serta Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L).

Kemudian Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha. Selanjutnya, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha Nomor 29052310115103054 dari Bupati Badung cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung tanggal 29 Mei 2024 yang divalidasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung tanggal 26 Juni 2023, dengan peruntukan pemanfaatan ruang pariwisata.

Bupati Giri Prasta melanjutkan, kegiatan tersebut juga telah memiliki Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Nomor : 660.41/036/LHK/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga sudah dikeluarkan oleh Dinas PU,” imbuh Bupati.

Adapun PBG yang dimaksud Nomor SK- PBG-0-03102023-001 terbit melalui SIMBG tanggal 3 Oktober 2023. Menurut Bupati Giri Prasta, terkait penataan tebing tidak masalah asalkan sesuai ketentuan yang berlaku.  Dalam ketentuan PBG, diatur penataan lahan (Cut & Fill) dalam rangka pembuatan basement, pondasi bangunan dan konstruksi bangunan diizinkan dengan kedalaman dari muka lahan maksimal 15 meter.

“Cuma yang terjadi masalah kemarin itu, dan saya berterima kasih kepada SatPol PP Badung yang telah menutup pelaksanaan kegiatan tersebut, karena mengganggu tepi pantai akibat penataan itu sendiri,” terangnya.

Bupati Giri Prasta pun mengingatkan kegiatan penataan tersebut harus dilakukan dengan baik, sehingga tidak berdampak buruk kepada lingkungan dan masyarakat sekitar. “Dan tak kalah penting diingatkan, agar dilakukan pengawasan yang lebih ketat. Bukan hanya pada kegiatan usaha ini, tapi kepada usaha-usaha lainnya, agar kasus serupa tidak terulang kembali,” ucapnya.

Sementara itu berdasarkan telaahan Tim Pemkab Badung, usaha yang melakukan penataan telah melakukan kelalaian sehingga berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum karena pelaku usaha tidak mengantisipasi dampak runtuhan tersebut sampai ke bibir pantai.

Selain itu, pelaku usaha juga tidak melaksanakan surat pernyataan mandiri yang dibuat yaitu Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Akibat dugaan pelanggaran tersebut tersebut diatas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung telah memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2022 tentang SOP Satpol PP Kabupaten Badung berupa Penghentian Sementara  Kegiatan.

Sesuai Surat Pernyataan Pelaku Usaha berjanji menghentikan proyek dan segera membersihkan puing-puing/material yang jatuh ke pantai, paling lama 1 (satu) bulan dari dibuatnya pernyataan. Apabila dalam waktu 1 bulan pelaku usaha tidak melaksanakan pernyataan yang dibuat maka akan dikenakan Sanksi Administratif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

wartawan
ANA
Category

Pertalite Langka di Tabanan, Pengendara Terpaksa Beralih ke Pertamax

balitribune.co.id I Tabanan – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kota Tabanan dan sekitarnya memaksa para pengendara beralih membeli Pertamax yang berharga lebih mahal.

Kelangkaan ini dipicu oleh tersendatnya pasokan pengiriman bahan bakar bersubsidi tersebut ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sejak beberapa hari terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minim Kontribusi ke PAD, DPRD Tabanan Soroti Suntikan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana

balitribune.co.id I Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyoroti secara tajam rencana suntikan modal daerah bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana yang dinilai masih minim memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Evaluasi kritis itu muncul dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Kantor DPRD Tabanan pada Kamis (27/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Stunting Lewat Sinergi Ketahanan Pangan dan Dashat

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya pencegahan stunting berbasis keluarga terus diperkuat melalui sinergi ketahanan pangan keluarga, Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), keamanan pangan, serta pengelolaan sampah berbasis sumber. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan Tim Poltekkes Kemenkes Denpasar di Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, sepanjang Juli hingga September 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Cetak Desainer Muda, BI Bali Dorong Wastra Lokal Go Global

balitribune.co.id I Denpasar - Masa depan wastra Bali tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mempertahankan warisan budaya, tetapi juga keberanian generasi muda untuk mengolahnya menjadi karya yang relevan dengan perkembangan zaman. 

Dari tangan para desainer muda, kain tradisional tidak sekadar menjadi simbol budaya, tetapi dapat berkembang menjadi produk fesyen bernilai ekonomi dan mampu menembus pasar global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.