Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pencandu "Naik Kelas" Jadi Pengedar Dituntut 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar  - Sudah menjadi pengetahuan umum jika penjara tak membuat para pecandu Narkoba jera. Parahnya lagi, setelah keluar dari penjara pun mereka bisa "naik kelas" jadi pengedar barang laknat tersebut. Seperti ulah, Julian Patria Parlagutan Argolan (42), residivis kasus Narkotika yang kembali menjalani proses hukum karena  menjadi kurir alias tukang tempel sabu dengan upah Rp30 ribu per alamat. 
 
Pria asal Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat,  yang pernah dihukum 1,4 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan Narkotika untuk diri sendiri pada tahun 2014 ini, bakal kembali masuk penjara setelah Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim supaya menghukumnya dengan pidana penjara selama 13 tahun. 
 
Hal tersebut disampaikan Jaksa Dina K Sitepu dalam persidangan virtual yang dipimpin Ketua hakim I Putu Suyoga di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. "Terdakwa dituntut Jaksa 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, karena dianggap terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Pipit Prabhawanty, pengacara dari PBH Peradi Denpasar, saat dikonfirmasi pada Minggu (8/8). 
 
Pipit mengungkapkan status terdakwa sebagai residivis Narkotika dijadikan Jaksa sebagai alasan pemberat hukuman. Di sisi lain, Jaksa juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang kooperatif selama persidangan sebagai hal yang meringankan. 
 
Merespon tuntutan ini, kata Pipit, pihaknya telah diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis. "Pledoi tertulis ini akan kami bacakan pada sidang selanjutnya pada Kamis (12/8). Pada intinya kami akan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim," kata pengacara muda asal Sanur, Denpasar Selatan ini. 
 
Berdasarkan dakwaan Jaksa Dina, terdakwa ditangkap di depan tempat pameran Jalan Mahendradata, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Rabu, 07 April 2021 sekira pukul 21.00 WITA. Saat itu, petugas berhasil menyita 13 paket paket plastik klip berisi sabu yang disimpan terdakwa di tas selempang yang dikenakan. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di kosnya, di Jalan Raya Drupadi, Guwang, Sukawati, Gianyar. 
 
Petugas kepolisian pun bergerak ke kos terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, kembali ditemukan 5 paket klip berisi sabu, 1 buah bong, 1 timbangan elektrik, 1 bendel pipet warna-warni, 2 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya. 
 
Masih dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa sehari sebelum ditangkap terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung atas perintah Arik alias Tigor. Selain mengambil tempelan, Arik juga memerintahkan terdakwa menaruh atau menempelkan kembali di tempat-tempat yang telah ditentukan. Atas pekerjaan itu terdakwa mengaku diberikan upah Rp30 ribu per lokasi. Sementara itu, dari hasil penimbangan terhadap barang bukti sabu sebanyak 18 plastik klip diperoleh total berat bersih 22,12 gram. 
wartawan
VAL
Category

Lahan Diserobot, Pemilik Lapor Polisi

balitribune.co.id | Singaraja - Pemilik lahan berlokasi di Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan ke Polres Buleleng. Lahan tersebut diduga diserobot oleh Ketut Wijana Putra (71) warga Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa. Isi lahan berupa tanah dan bebatuan di ekspolitasi kemudian diperjual belikan oleh pelaku.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Pariwisata Minta Pemerintah Perbanyak Penempatan Tong Sampah di Keramaian

balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku pariwisata Bali meminta pemerintah lebih meningkatkan upaya dalam menjaga kebersihan destinasi Bali yang dikenal sebagai tujuan wisata dunia ini. Selain regulasi, pemerintah di Pulau Dewata diminta untuk menambah tong sampah yang di tempatkan di ruang-ruang publik maupun di tempat keramaian. Hal ini untuk mencegah masyarakat maupun wisatawan membuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pangdam IX/Udayana Tutup Latihan Menembak Senjata Kendaraan Tempur

balitribune.co.id | Singaraja - Untuk menguji kemampuan terhadap penguasaan dan operasional peralatan tempur, selama beberapa hari, prajurit Detasemen Kavaleri 4 Simha Pasupatai (Denkav 4/SP) digembleng latihan penguasaan berbagai persenjataan kendaraan tempur di Lapangan Tembak Dodiklatpur, Pulaki, Desa Banyupoh, Gerokgak, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Badung Kecolongan, Polda Bali Ungkap Pengoplos Gas Rumahan

balitribune.co.id | Denpasar - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali langsung merespon kelangkaan tabung gas LPG di Bali. Hasilnya, satuan yang dikomandoi oleh Kompol Agustinus Yusak Sooai iru meringkus seorang pria bernama Simplisius Anggul alias Simin (39) yang melakukan tindak pidana pengoplosan gas LGP di Jalan Seminari I Nomor 14 Tuka, Kecamatan Kuta Utara, Kapupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Tribune Terima Kunjungan Asuransi Astra Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor redaksi Bali Tribune, jalan Tukad Badung No 234 C, Renon, Denpasar, Rabu (27/8) siang lebih meriah dengan kunjungan dari Asuransi Astra Bali.

Dipimpin langsung Kepala Cabang Asuransi Astra Bali, Fahmi Arifin, rombongan anak perusahan Astra yang membidangi asuransi umum diterima Pemimpin Redaksi  Bali Tribune, Djoko Purnomo dan tim.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.