Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pencandu "Naik Kelas" Jadi Pengedar Dituntut 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar  - Sudah menjadi pengetahuan umum jika penjara tak membuat para pecandu Narkoba jera. Parahnya lagi, setelah keluar dari penjara pun mereka bisa "naik kelas" jadi pengedar barang laknat tersebut. Seperti ulah, Julian Patria Parlagutan Argolan (42), residivis kasus Narkotika yang kembali menjalani proses hukum karena  menjadi kurir alias tukang tempel sabu dengan upah Rp30 ribu per alamat. 
 
Pria asal Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat,  yang pernah dihukum 1,4 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan Narkotika untuk diri sendiri pada tahun 2014 ini, bakal kembali masuk penjara setelah Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim supaya menghukumnya dengan pidana penjara selama 13 tahun. 
 
Hal tersebut disampaikan Jaksa Dina K Sitepu dalam persidangan virtual yang dipimpin Ketua hakim I Putu Suyoga di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. "Terdakwa dituntut Jaksa 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, karena dianggap terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Pipit Prabhawanty, pengacara dari PBH Peradi Denpasar, saat dikonfirmasi pada Minggu (8/8). 
 
Pipit mengungkapkan status terdakwa sebagai residivis Narkotika dijadikan Jaksa sebagai alasan pemberat hukuman. Di sisi lain, Jaksa juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang kooperatif selama persidangan sebagai hal yang meringankan. 
 
Merespon tuntutan ini, kata Pipit, pihaknya telah diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis. "Pledoi tertulis ini akan kami bacakan pada sidang selanjutnya pada Kamis (12/8). Pada intinya kami akan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim," kata pengacara muda asal Sanur, Denpasar Selatan ini. 
 
Berdasarkan dakwaan Jaksa Dina, terdakwa ditangkap di depan tempat pameran Jalan Mahendradata, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Rabu, 07 April 2021 sekira pukul 21.00 WITA. Saat itu, petugas berhasil menyita 13 paket paket plastik klip berisi sabu yang disimpan terdakwa di tas selempang yang dikenakan. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di kosnya, di Jalan Raya Drupadi, Guwang, Sukawati, Gianyar. 
 
Petugas kepolisian pun bergerak ke kos terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, kembali ditemukan 5 paket klip berisi sabu, 1 buah bong, 1 timbangan elektrik, 1 bendel pipet warna-warni, 2 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya. 
 
Masih dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa sehari sebelum ditangkap terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung atas perintah Arik alias Tigor. Selain mengambil tempelan, Arik juga memerintahkan terdakwa menaruh atau menempelkan kembali di tempat-tempat yang telah ditentukan. Atas pekerjaan itu terdakwa mengaku diberikan upah Rp30 ribu per lokasi. Sementara itu, dari hasil penimbangan terhadap barang bukti sabu sebanyak 18 plastik klip diperoleh total berat bersih 22,12 gram. 
wartawan
VAL
Category

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.