Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pencapaian Minim, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa Genjot 6 Juta BPU

PEKERJA - Diseminasi sistem jaminan sosial nasional bagi pekerja sektor informal di Denpasar

BALI TRIBUNE - Tahun 2018 ini total perusahaan yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebanyak 33.108 perusahaan di wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa). Jumlah itu terdiri dari 412 perusahaan besar, 4.547 perusahaan menengah, 12.594 perusahaan kecil dan 15.554 mikro. Sedangkan total peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor penerima upah (PU) 614.225 peserta aktif dan 466.259 peserta non aktif. Sementara untuk sektor bukan penerima upah (BPU) atau informal sebanyak 78.058 peserta aktif dan 13.672 non aktif. Demikian disampaikan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), M. Yamin Pahlevi saat diseminasi sistem jaminan sosial nasional bagi pekerja sektor informal di Denpasar, Rabu (15/8). Dia menyebutkan penambahan tenaga kerja di Banuspa untuk sektor PU tahun ini mencapai 121.777 peserta, sektor informal (BPU) sebanyak 50.783, jasa konstruksi 361.560 peserta dan pekerja migran Indonesia (PMI) 9.237 peserta. Adapun jumlah iuran tahun ini sebesar Rp 834,07 miliar, sedangkan jaminan sebesar Rp 388,47 miliar. Berbagai upaya dilakukan untuk mendorong kepesertaan informal, salah satunya dengan mencanangkan desa sadar. Ditargetkan tahun ini masing-masing kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan minimal mempunyai 2 desa sadar. Sebab menurutnya, kepesertaan dari sektor BPU tersebut potensinya cukup besar yakni 67 persen atau sekitar 6 jutaan dari total tenaga kerja di wilayah Banuspa. Mendongkrak kepesertaan BPU kata dia bukan hal yang mudah karena sektor informal ini berasal dari berbagai level pendidikan yang berbeda. Sehingga mempengaruhi pemahamannya terkait pentingnya jaminan sosial dan lokasi yang cukup sulit dijangkau untuk memberikan sosialisasi manfaat jaminan sosial tersebut. "Jadi memang untuk kepesertaan BPU masih pekerjaan rumah kami untuk mendongkrak 67 persen supaya tercover. Tapi kita baru lebih 1 sampai 2 persen. Jadi 6 juta sekian kita ada pekerjaan rumah menambah kepesertaan informal," bebernya. Wilayah Banuspa diakui Pahlevi telah melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak kepesertaan informal yakni menyasar pasar-pasar dan membuat program desa sadar. "Itu salah satu upaya kita agar BPJS dikenal di desa. Selain itu juga melalui agen-agen perisai setiap ada event pameran dari pemerintah daerah pasti kita ikut berperan karena banyak melibatkan UMKM," jelas Pahlevi. Disebutkannya pada tahun 2017 pencapaian penambahan kepesertaan sekitar 171.664 BPU, sedangkan yang aktif hanya 105 ribu peserta. Selanjutnya hingga Juni 2018 terdapat penambahan kepesertaan BPU sebanyak 50.783 peserta. "Masih banyak yang perlu dilakukan. Salah satunya mencanangkan desa sadar," cetusnya. Sementara itu,  Andi Awaluddin, Kepala Subdit Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker mengatakan diseminasi sistem jaminan sosial nasional bagi pekerja sektor informal diselenggarakan diberbagai provinsi. Kenapa sektor informal? Karena kata dia untuk informal saat ini masih meliputi 2 program yaitu program kematian dan kecelakaan kerja. "Kami tetapkan bagaimana kedepan untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS baik formal dan informal. Kenapa mengarah pada sektor informal? Karena saat ini sekitar 60an persen pekerja yang ada dari informal termasuk UMKM yang rentan mengalami kecelakaan kerja," katanya. Dia menyatakan kedepan pekerja di sektor informal ini akan semakin tumbuh seiring perkembangan teknologi internet. Dimana sebagian masyarakat bekerja dengan menggunakan aplikasi online seperti ojek online juga di pertanian, kehutanan dan UMKM. 

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.