Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pencuri Laptop Dihajar Massa, Tewas dalam Perawatan di Rumah Sakit Sanglah

Bali Tribune / TEWAS - Tono Prihadi (51) menghembuskan nafas terakhir di RS Sanglah pada Selasa (16/6).
balitribune.co.id | Denpasar - Setelah mendapat perawatan intensif selama empat hari, pelaku pencurian, Tono Prihadi (51) menghembuskan nafas terakhir di RS Sanglah pada Selasa (16/6). Pria yang kepergok mencuri sebuah laptop di Kawasan Canggu, Kuta Utara, meninggal karena mengalami pendarahan di otak.
 
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Androyuan Elim membenarkan meninggalnya pelaku jambret Tono Prihadi itu. “Ya, benar, pelaku meninggal kemarin (Selasa, 16/6/2020) di RS Sanglah,” katanya, Rabu (17/6).
 
Androyuan Elim menerima kabar kalau pelaku mengalami geger otak berat dan darah terus keluar dari kepalanya. “Kalau hasil pastinya masih menunggu otopsi tapi penyebabnya kan sudah terlihat akibat dihajar massa dan kata dokter dia mengalami geger otak berat,” ungkapnya.
   
Setelah dihajar massa usai melakukan pencurian,  pelaku asal Jember, Jawa Timur ini dilarikan ke RS Sanglah oleh anggota Polsek Kuta Utara dalam  kondisi tidak sadarkan diri. Atas permintaan keluarga, dokter berencana melakukan operasi tapi akhirnya tewas.  
 
Lantaran belum sempat dimintai keterangan, polisi kesulitan melacak seorang rekannya yang diajak beraksi. “Kami belum mendapat petunjuk di TKP untuk melacak temannya,” katanya.
 
Tono Prihadi dihakimi massa setelah kepergok mencuri tas berisi laptop di Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung, Jumat (12/6). Korbannya Menzel Kevin Putu (20) yang menaruh barang di mobil kemudian ditinggal ke toko. Apes bagi pelaku karena aksinya dilihat oleh mahasiswa asal Banjar Pasekan, Munggu, Mengwi itu dan diteriaki maling sambal dikejar. Pelaku berlari menuju temannya yang stanby di motor. Korban behasil menarik kerah baju pelaku hingga terjatuh dari sepeda motor kemudian dihajar hingga babak belur. Sedangkan temannya berhasil lolos.
wartawan
Bernard MB.
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.