Pendaftaran Ditutup Rabu 13 Mei, Calon Penerima Bansos Pekerja PHK Segera Diverifikasi | Bali Tribune
Diposting : 13 May 2020 22:57
I Made Darna - Bali Tribune
Bali Tribune/ Ida Bagus Oka Dirga
Balitribune.co.id | Mangupura - Pendaftaran calon penerima bantuan sosial bagi pekerja/buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan secara resmi ditutup pukul 24.00 Wita, Rabu (13/5/2020). Selanjutnya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Badung akan melakukan verifikasi para pendaftar.
 
Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga, Rabu (13/5) menyatakan sesuai surat yang dikeluarkan sebelumnya, bahwa pendaftaran pekerja formal sudah dimulai sejak 4 Mei 2020, di situs resmi Pemerintah Kabupaten Badung, www.badungkab.go.id. Pengumuman ini telah disosialisasikan kepada para Camat, Lurah dan Perbekel serta pimpinan perusahaan se-Kabupaten Badung. 
 
“Sesuai jadwal pendaftaran (calon penerima bansos bagi pekerja PHK/dirumahkan, red) ditutup pada 13 Mei 2020,” ujarnya.
 
Berdasarkan data Disperinaker Badung, total ada sebanyak 1.251 pekerja di Badung yang telah kena PHK. Sementara yang dirumahkan sebanyak 38.808 pekerja yang berasal dari 491 perusahaan.
 
Namun, yang akan diberikan bansos hanya pekerja ber-KTP Badung. Jadi, para pendaftar calon penerima bansos yang besarannya diperkirakan sebesar Rp 600 ribu per orang akan diverifikasi ulang oleh Disperinaker.
 
“Pekerja formal asli Badung harus mendaftar ulang secara personal ke situs resmi milik Pemerintah Kabupaten Badung. Dari data tersebut kemudian akan dilaksanakan proses verifikasi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata Oka Dirga.
 
Berapa jumlah yang sudah mendaftar? Pejabat asal Desa Taman, Abiansemal ini, mengaku masih melakukan perekapan. Untuk pendaftaran sendiri masuk ke  Dinas Komunikasi dan Informatika Badung.
“Pendaftarannya langsung di Dinas Komunikasi dan Informati (Kominfo). Sampai saat ini data belum masuk ke kita,” pungkasnya.