Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pendaftaran Dua Pekan Lagi, Penantang AMAN Masih Abu-abu

Bali Tribune /REKOMENDASI - Bocoran rekomendasi media sosial yang tersebar luas.


balitribune.co.id | Gianyar - Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang gencar mensosialisasikan lima kandidat bacalon Bupati/ Wakil Bupati Gianyar, belum memilki gambaran paket terekomendasi. Smentara di pihak Petahana, meski sempat diutak-atik oleh pihak yang tidak jelas Paket AMAN tetap kokoh. Bahkan bocoran rekomendasi DPP PDIP yang sudah beredar luas, paket Petahana, Mahayastra- Agung Mayun tetap dijagokan.

Bahkan beredarnya rekomendasi itu, membuat kader dan tokoh PDIP Gianyar semakin percaya diri. Bahkan dengan perkiraan kemenangan di atas 75%, langkah Paket AMAN periode dua semakin di atas angin. Sebagaimana disebutkan oleh Made Mahayastra saat sosialisasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun di Balai Budaya Gianyar, dihadapan tokoh, Bendesa dan Perbekel Sekabupaten Gianyar, Made Mahayastra memohon restu.

Hadirin di Balai Budaya saat itu memberikan applaus dan restu untuk maju lagi. Agus Mahayastra dihadapan Ketua DPD tidak banyak menyampaikan capaian, namun capaian pembangunan yang telah dilakukan sudah dirasakan masyarakat Gianyar, seperti Pasar Rakyat Gianyar, Rumah Sakit Payangan dan infrastruktur lain.

Berbeda dengan KIM yang dimotori Partai Golkar, Gerindra dan Demokrat hingga kini belum ada nama mengerucut. Ketua DPD Golkar Gianyar, Ketua DPD Kadek Era Sukadana, Kamis (8/8), mengakui kalau rekomendasi belum turun. "Untuk kabupaten di Bali yang turun baru dua, Buleleng dan Jembrana. Saya kira dalam waktu dekat turun," jelas Era Sukadana.

Dikatakan lagi hasil survey internal di KIM Plus sudah turun, namun kini sedang digodok oleh DPP Golkar. "DPP Golkar dan Ketua Bappilu Golkar kini sedang menggodok hasil survei dan segera keluar rekomendasi," tambahnya.

Lewat pesan singkat dari pengurus pusat DPP Golkar, Gde Sumarjaya Linggih menyebutkan kalau rekomendasi untuk Golkar Gianyar belum turun.

wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.