Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pendamping Desa Tulikup Diganjar 28 Bulan

korupsi
TERBUKTI - Dewa Putu Suartana saat menjalani sidang vonis kasus korupsi yang dilakukannya, di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/3).

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan (28 bulan) terhadap Dewa Putu Suartana (41), terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM)  untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sari Lestari, Tulikup, Gianyar senilai Rp 76 juta.

Putusan majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila ini lebih ringan 14 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Edi Setiawan yang sebelumnya menuntut terdakwa  dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan sendiri sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewa Putu Suartana dengan pidana penjara selama selama 2 tahun dan 4 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas ketua hakim saat membacakan amar putusannya.
Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 76 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggat waktu paling lama 1 bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dijual lelang guna membayar pengganti tersebut. Dan apabila harta bendanya masih belum cukup, maka hukuman pidananya akan ditambah 1 bulan kurungan.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal yang menberatkan, terdakwa tidak mendukung progran Pemprov Bali dalam upaya pemberdayaan masyarakat.

Hal yang meringankan, selain sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa juga telah mengembalikan sebagian uang yang dikorupsi.

Mendengar vonis hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Made Suryawan maupun JPU Made Edi Setiawan sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini bergulir, berawal dari dicairkannya dana bantuan sosial kegiatan Penguatan-LDPM untuk Gabungan Sari Lestari dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp 150 juta pada tanggal 9 November 2009. Dana bantuan tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan gudang beras dan gabah dengan menghabiskan dana sebesar Rp 30 juta dan sisa dana Rp 120 jiya dipergunakan untuk pembelian beras dalam rangka pengadaan stok pangan dan distribusi pangan kepada petani anggota Gapoktan Sari Lestari. 

Selanjutnya, masalah  mulai muncul setelah Saksi I Gusti Putu Suwetja selaku Sekertaris Gapokan Sari Lestari sekaligus pelaksana kegiatan Unit Jasa Pengelolaan, bersama saksi I Gusti Ngura Oka Winaya selaku Ketua Gapokan Sari Lestari, dan terdakwa Suarta selaku pemdamping Gapoktan Sari Lestari Program Penguatan-LDPM mendatangi rumah I Wayan Narka selaku bendahara Gapokan Sari Lestari untuk membahas pembelian beras.  

Dalam pertemuan itu, terdakwa Suartana menyanggupi untuk membantu membelikan beras sehingga saksi Suwetja menyerahkan uang milik Gapokan Sari Lestari sebesar Rp 30 juta. Terdakwa kemudian membelikan beras sebanyak 5 ton dengan harga Rp 27,5 juta sehingga masih terdapat sisa uang Rp. 2,5 juta yang mana uang sisa tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. 

Setelah beras sebanyak 5 ton itu hampir habis, saksi Suwetja kembali meminta bantuan terdakwa untuk membeli beras dengan menyerahkan uang hasil penjualan beras sebesar Rp 20 juta. Kemudian uang tersebut digunakan terdakwa Suartana untuk membeli  beras sebanyak 1 ton dengan harga Rp 6,5 juta sehingga uang masih tersisa Rp 13,5 juta yang mana uang sisa ini kembali digunakan terdakwa Surtana untuk kepentingan pribadi. 

Pembelian beras selanjutnya, Saksi Suwtja kembali memberikan uang kepada terdakwa yang tidak diingat jumlahnya. Oleh terdakwa dibelikan beras sebanyak 500 kilogram sehingga ada sisa uang sebesar Rp 1,5 juta yang kembali dipergunakan terdakwa untuk kepentingannya.  Sehingga jumlah keseluruhan sisa uang pembelian beras Program Penguatan-LDPM yang dipergunakan oleh terdakwa sebesar Rp 17,5 juta. 

Terdakwa yang juga sebagai pendamping pada program PUAP (Pengembangan Usaha Agrabisnis Pedesaan) di Desa Tulikup yang bergerak di bidang pengadaan pupuk kepada petani anggota Subak. Kembali melakukan korupsi dana LDPM dari Gapokan Sari sebesar Rp 60 juta.

Mulanya, pada akhir tahun 2010 di Desa Tulikup terdapat pengadaan pupuk subsidi ganda kepada petani namun karena dana bantuan untuk PUAP dari pemerintah belum turun maka terdakwa menyarankan untuk meminjam dana kepada LDPM terlebih dahulu. Saran itu kemudian disetujui oleh saksi I Made Widiana selaku Ketua PUAP.

Kemudian pengurus Gapokan Sari memberikan pinjaman dana kepada PUAP sebesar Rp 60 juta yang diserahkan terdakwa Suartana. Setelah menerima uang tersebut lalu terdakwa membayarkan kepada penjual pupuk. Pada 21 Desember 2010 dana dari pemerintah untuk PUAP telah cair kemudian uang dipinjam kelompok PUAP dari LDPM pada Gapokan Sari Lestari dikembalikan bulan Januari 2011 oleh ketua PUAP I Made Widiana melalui terdakwa sebesar Rp 60 juta, namun uang tersebut tidak serahkan kepada bendahara atau pengurus LPDM melainkan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. 

Setelah pengurus LDPM menagih uang tersebut, terdakwa hanya mampu mengembalikan Rp 1,5 juta. Sehingga jumlah keseluruhan dana LDPM yang digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 76 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Penertiban Bangunan di Pantai Bingin Dinilai Tergesa-gesa, DPRD Didorong Buka Dialog

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pembongkaran bangunan ilegal di kawasan wisata Pantai Bingin, Pecatu, Kabupaten Badung, kembali memantik kontroversi. Kuasa hukum Morbito Art Cliff, Ussyana Dethan, SH.,  menilai langkah Pemerintah Kabupaten Badung dan DPRD Bali dalam menyikapi persoalan ini terkesan tergesa-gesa dan kurang mengedepankan dialog dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

KMP Tunu Pratama Jaya Terbalik di Perairan Ketapang

balitribune.co.id | Negara - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di perairan Ketapang pada Kamis (3/7) dini hari , sekitar pukul 00.50 WITA. Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan terbalik setelah mengalami kebocoran di ruang mesin. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti jumlah korban dalam peristiwa nahas ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KMP Nusa Jaya Abadi Perbaikan, Kendaraan Tujuan Nusa Penida Antre Hingga Dua Hari

balitribune.co.id | Amlapura - Antrean panjang kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Nusa Penida, Klungkung, terjadi di Pelabuhan Padang Bai. Sejumlah sopir truk dan pikap bahkan mengaku sudah antre hingga dua hari di Padang Bai menunggu giliran untuk diseberangkan ke Nusa Penida dengan kapal LCT.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti Hadiri Karya Tawur Balik Sumpah Utama di Pura Lingga Bhuwana Puspem Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti beserta Pimpinan DPRD Badung menghadiri karya Tawur Balik Sumpah Utama di Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung, pada Rabu (2/7). Upacara ini merupakan rangkaian karya mapedudusan agung, menawa ratna dan mepeselang yang puncaknya pada Purnama Kasa, Kamis (10/7/2025) mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Pemenangan Dibubarkan, Tokoh GMT Minta Pepadu Kawal Pemerintahan Bupati-Wakil Bupati Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Setelah berhasil membawa kemenangan dan mengantarkan pasangan I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-Guru Pandu) menjadi Bupati-Wakil Bupati Karangasem, Periode 2025-2030, Tim Pemenangan Gus Par-Guru Pandu, Rabu (2/7) resmi dibubarkan dalam sebuah acara yang penuh kehangatan dan kekeluargaan yang berlangsung di kediaman Penanggungjawab Gerakan Masyarakat Terpadu (GMT) I Gusti Made Tu

Baca Selengkapnya icon click

Musrenbang RPJMD Semesta Berencana Badung 2025-2029, Bupati: Visi-Misi dan Program Strategis Pastikan Terakomodir

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029, di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (2/7). Musrenbang RPJMD sebagai salah satu tahapan penyusunan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.