Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pendapatan Daerah Berkurang, Belanja Daerah Meningkat

Bali Tribune/ Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

balitribune.co.id | Negara  - Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 202 masih bergulir. Pihak eksekutif menyatakan pendapatan daerah berkurang. Sedangkan belanja daerah meningkat. Salah satu upaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini tengah digodog regulasi pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda). 
 
Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Jembrana tahun 2021 kini sudah pada tahap penyampaian penjelasan Bupati Jembrana. Rancangan Peraturan Daerah Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 tersebut meliputi perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan juga pembiayaan daerah. Beberapa perubahan di dalamnya di antaranya pada sisi Pendapatan Daerah, semula dianggakan sebesar Rp 1.070.329.323.435,00 berkurang sebesar Rp. 42.970.340.355,75 sehingga menjadi Rp. 1.027.358.983.079,26.
 
Sendankan sisi belanja daerah semula dianggarkan sebesar Rp. 1.097.438.616.806,00 meningkat sebesar Rp. 28.279.999.815,77 sehingga menjadi 1.125.718.616.621,77. Terakhir pada sisi pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar Rp. 27.109.293.371,00, meningkat sebesar Rp. 71.250.340.172,00 sehingga menjadi Rp. 98.359.633.543,00. Salah satu upaya untuk menggali suber pendapatan  asli daerah (APBD) adalah dengan membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Pembentukan Perumda ini kini juga kini masih dalam penyusunan regulasi berupa peraturan daerah. Tahapan ini kini sudah sampai pada penjelasan pihak eksekutif terhadap ranperda. Perusahaan Umum Daerah ini akan dinamai Perumda Tribhuwana. 
 
Bupati Tamba mengatakan, pembentukan perusahaan umum daerah ini dimaksudkan untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditambahnya Pendirian Perusahaan Umum Daerah ini juga diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat Jembrana. Pihaknya berharap regulasi berupa Perda ini bisa segera ditetapkan oleh Legislatif sehingga mempercepat proses pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini. 
 
Setelah regulasi pembentukannya ditetapkan, ia menyatakan untuk bisa berjalannya Perumda juga harus lagi dibuatkan regulasi untuk permodalannya berupa Perda penyertaaan modal daerah pada perumda sehingga perusahan plat merah ini bisa segera beroprasi. 
wartawan
PAM
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.