Pendapatan Daerah Berkurang, Belanja Daerah Meningkat | Bali Tribune
Diposting : 28 September 2021 00:05
PAM - Bali Tribune
Bali Tribune/ Bupati Jembrana I Nengah Tamba.
balitribune.co.id | Negara  - Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 202 masih bergulir. Pihak eksekutif menyatakan pendapatan daerah berkurang. Sedangkan belanja daerah meningkat. Salah satu upaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini tengah digodog regulasi pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda). 
 
Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Jembrana tahun 2021 kini sudah pada tahap penyampaian penjelasan Bupati Jembrana. Rancangan Peraturan Daerah Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 tersebut meliputi perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan juga pembiayaan daerah. Beberapa perubahan di dalamnya di antaranya pada sisi Pendapatan Daerah, semula dianggakan sebesar Rp 1.070.329.323.435,00 berkurang sebesar Rp. 42.970.340.355,75 sehingga menjadi Rp. 1.027.358.983.079,26.
 
Sendankan sisi belanja daerah semula dianggarkan sebesar Rp. 1.097.438.616.806,00 meningkat sebesar Rp. 28.279.999.815,77 sehingga menjadi 1.125.718.616.621,77. Terakhir pada sisi pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar Rp. 27.109.293.371,00, meningkat sebesar Rp. 71.250.340.172,00 sehingga menjadi Rp. 98.359.633.543,00. Salah satu upaya untuk menggali suber pendapatan  asli daerah (APBD) adalah dengan membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Pembentukan Perumda ini kini juga kini masih dalam penyusunan regulasi berupa peraturan daerah. Tahapan ini kini sudah sampai pada penjelasan pihak eksekutif terhadap ranperda. Perusahaan Umum Daerah ini akan dinamai Perumda Tribhuwana. 
 
Bupati Tamba mengatakan, pembentukan perusahaan umum daerah ini dimaksudkan untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditambahnya Pendirian Perusahaan Umum Daerah ini juga diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat Jembrana. Pihaknya berharap regulasi berupa Perda ini bisa segera ditetapkan oleh Legislatif sehingga mempercepat proses pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini. 
 
Setelah regulasi pembentukannya ditetapkan, ia menyatakan untuk bisa berjalannya Perumda juga harus lagi dibuatkan regulasi untuk permodalannya berupa Perda penyertaaan modal daerah pada perumda sehingga perusahan plat merah ini bisa segera beroprasi.