Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pendapatan Daerah Berkurang, Belanja Daerah Meningkat

Bali Tribune/ Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

balitribune.co.id | Negara  - Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 202 masih bergulir. Pihak eksekutif menyatakan pendapatan daerah berkurang. Sedangkan belanja daerah meningkat. Salah satu upaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini tengah digodog regulasi pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda). 
 
Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Jembrana tahun 2021 kini sudah pada tahap penyampaian penjelasan Bupati Jembrana. Rancangan Peraturan Daerah Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 tersebut meliputi perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan juga pembiayaan daerah. Beberapa perubahan di dalamnya di antaranya pada sisi Pendapatan Daerah, semula dianggakan sebesar Rp 1.070.329.323.435,00 berkurang sebesar Rp. 42.970.340.355,75 sehingga menjadi Rp. 1.027.358.983.079,26.
 
Sendankan sisi belanja daerah semula dianggarkan sebesar Rp. 1.097.438.616.806,00 meningkat sebesar Rp. 28.279.999.815,77 sehingga menjadi 1.125.718.616.621,77. Terakhir pada sisi pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar Rp. 27.109.293.371,00, meningkat sebesar Rp. 71.250.340.172,00 sehingga menjadi Rp. 98.359.633.543,00. Salah satu upaya untuk menggali suber pendapatan  asli daerah (APBD) adalah dengan membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Pembentukan Perumda ini kini juga kini masih dalam penyusunan regulasi berupa peraturan daerah. Tahapan ini kini sudah sampai pada penjelasan pihak eksekutif terhadap ranperda. Perusahaan Umum Daerah ini akan dinamai Perumda Tribhuwana. 
 
Bupati Tamba mengatakan, pembentukan perusahaan umum daerah ini dimaksudkan untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditambahnya Pendirian Perusahaan Umum Daerah ini juga diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat Jembrana. Pihaknya berharap regulasi berupa Perda ini bisa segera ditetapkan oleh Legislatif sehingga mempercepat proses pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini. 
 
Setelah regulasi pembentukannya ditetapkan, ia menyatakan untuk bisa berjalannya Perumda juga harus lagi dibuatkan regulasi untuk permodalannya berupa Perda penyertaaan modal daerah pada perumda sehingga perusahan plat merah ini bisa segera beroprasi. 
wartawan
PAM
Category

Selama Juli 2025, Polisi Tabanan Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkotika

balitribune.co.id | Tabanan - Peradaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tabanan kian marak dari waktu ke waktu. Tiap bulannya, ada saja pelaku tertangkap, mulai dari pemakai hingga pengedar.

Sepanjang Juli 2025 saja, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabanan mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan tersangka sebanyak lima orang. Satu di antaranya bahkan berstatus residivis kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BBM Bersubsidi Disalahgunakan Lagi, Pelaku Gunakan Banyak Barcode

balitribune.co.id | Negara - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap aparat kepolisian Jembrana. Seperti kasus-kasus serupa yang diungkap sebelumnya, modus yang digunakan pelaku yang menyalahgunakan BBM jenis Pertalite ini adalah menggunakan tangki modifikasi dan menggunakan sejumlah barcode duplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Raperda Perubahan APBD 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Pegawai PPPK Dipecat, Bupati Sutjidra: Silakan Tempuh Jalur Hukum

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana dua pegawai berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menggugat pemecatan mereka ditanggap Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra. Sutjidra mempersilakan pegawai tersebut yakni GAP dan WI yang dipecat karena dianggap melakukan affair alias peselingkuhan untuk menempuh jalur hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.